Virus Corona / Covid-19, menimbulkan beberapa konspirasi bagi masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja. Kejadian ini membuat banyak kegiatan perkantoran di DKI Jakarta dihentikan dan melakukan kebijakan untuk bekerja dari rumah (work from home) untuk mencegah penularan wabah Covid-19. Namun, tidak sedikit perusahaan yang belum mengambil kebijakan work from home, dikarenakan oleh beberapa faktor yang tidak mendukung, seperti pekerja industri manufaktur atau perusahaan yang melibatkan produksi dengan mesin tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaannya dari rumah. Hal ini menimbulkan pro dan kontra tentang kebijakan yang berlaku untuk work from home selama 14 hari.
Kondisi ini menimbulkan dampak pada dunia bisnis, demi tercapainya target perusahaan, para petinggi dalam suatu perusahaan membuat kebijakan cara kerja baru yang mungkin belum dilakukan dalam kegiatan perkantoran pada umumnya. Untuk menunjang kelancaran kinerja karyawan dalam perusahaan dengan adanya kebijakan social distancing untuk mencegah penularan wabah Covid-19, beberapa job design yang dapat diterapkan perusahaan kepada karyawannya antara lain:
1. Flexibilitas Waktu Kerja (Flex Time)
Adanya kebijakan social distancing, dan bahkan beberapa perusahaan sudah menerapkan kebijakan work from home selama 14 hari, pembagian waktu merupakan hal yang penting. Karyawan yang menjalankan kebijakan work from home harus bisa membagi waktu untuk menyelesaikan pekerjaan kantor yang harus dilakukannya dirumah.
Flexibilitas waktu kerja sangat efektif untuk dilakukan saat masa social distancing maupun work from home ini, hal tersebut dapat membuat karyawan lebih bertanggung jawab terhadap pelaporan pekerjaannya maupun koordinasi dengan team, karena itu menjadikan suatu tantangan tersendiri untuk menjalani work from home.
2. Kerja Jarak Jauh (Telecommuting)
Beberapa pekerja mungkin sudah melakukan metode Telecommuting sebelum adanya kebijakan social distancing untuk mengurangi penyebaran wabah Covid-19, seperti contohnya beberapa pekerja freelance yang melakukan pekerjaannya menggunakan metode Telecommuting. Saat masa pandemic Covid-19 ini, menurut saya metode kerja jarak jauh sangat efektif dilakukan untuk mengurangi penyebaran wabah Covid-19 dan mengikuti kebijakan social distancing. Namun, tidak semua pekerja dapat melakukan metode Telecommuting, seperti contohnya pekerja manufaktur, front liner, dan beberapa pekerjaan yang harus dilakukan secara langsung di lapangan.
3. Pengurangan Jam Kerja (Compressed WorkWeek)
Metode ini efektif dilakukan bagi perusahaan yang terkendala untuk membuat kebijakan work from home bagi karyawannya. Pengurangan jam kerja dalam seminggu dapat menjadi alternative lain untuk menerapkan kebijakan social distancing guna meminimalisir penyebaran wabah Covid-19. Pengurangan jam kerja dari 8 jam perhari menjadi kurang dari 8 jam perhari dengan tetap memperhatikan interaksi dengan orang lain juga dapat menghindari terpaparnya virus Corona.
4. Job Sharing
Metode ini efektif untuk karyawan yang memiliki target harian, untuk memenuhi target dengan waktu yang lebih singkat dari biasanya dan keadaan yang tidak memungkinkan karena adanya wabah Covid-19 ini, sangat membantu keefektifan karyawan untuk menyelesaikan tugasnya jika dengan metode job sharing. Contohnya seperti pekerja dengan jobdesk yang mengharuskan upload beberapa content di online platform, yang seharusnya dilakukan 5 kali upload content dalam sehari, dengan adanya work from home menjadikan waktu pembuatan sampai proses upload content menjadi lebih sedikit. Hal ini dapat tetap berjalan seperti biasa jika melakukan metode job sharing.