Minuman keras atau yang biasa disingkat dengan miras adalah minuman yang mengandung alkohol dan etanol yang akan mengakibatkan mabuk bagi seseorang yang meminumnya dan akan mempengaruhi cara kerja otak dalam melakukan pengelolaan. Walaupun banyak kalangan masyarakat yang mengetahui dampak dari miras itu sendiri, masih banyak perdagangan miras di warung-warung kecil bahkan diantaranya sudah terang terangan berdagang miras sehingga tidak sedikit pula yang mengonsumsinya. Mengingat larangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dan karena makin maraknya juga pengonsumsi miras ini, maka dilakukannya operasi penyakit masyarakat (pekat) oleh pihak yang berwajib.
Salah satunya yaitu di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dan berhasil menemukan barang bukti yang berupa 218 botol miras, 17 unit mesin jackpot dan 12 unit mesin judi. Lalu dilakukan pemusnahan barang temuan dari hasil operasi pekat tersebut di Lapangan Satlantas Polres Sehari.
Hingga saat ini, operasi pekat masih dilaksanakan guna untuk menciptakan rasa aman dan mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas. Selama operasi pekat, Polres Sergai juga berhasil menemukan berbagai kasus penyakit masyarakat lainnya yaitu 5 kasus judi dengan 8 tersangka, 67 kasus narkoba dengan 77 tersangka laki-laki dan 6 tersangka perempuan, 1 kasus pornografi dengan 6 terangka dan 17 kasus premanisme dengan 21 tersangkaÂ
Pemusnahan barang bukti juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sergai yaitu H Adlin Tambunan. Kapolres Sergai dihadapan Wakil Bupati tersebut mewakili Kajari Sergai, tokoh agama, masyarakat dan tokoh pemuda menyampaikan harapan, kegiatan operasi pekat mudah-mudahan dapat menekan gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman selama bulan Ramadhan
.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H