Mohon tunggu...
syarif ridwan
syarif ridwan Mohon Tunggu... Guru - Lahir di Kab. Maros, Sulawesi Selatan, tahun 1969. Usai menamatkan pendidikan di PonPes Darul Arqam Gombara, Makassar pada 1988. Menetap di Jakarta sejak tahun 88 hingga 2013. Kini menetap di Kab. Serang setelah tinggal di Kab. Tangerang hingga 2013.

Lahir di Makassar 1969. Pest. Darul Arqam 88, LIPIA 93. Kini menetap di Kab. Serang, setelah tinggal beberapa tahun lamanya di Tangerang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Siapa Mau Patenkan "Ha ha ha" nya Mbah Surip?

8 Agustus 2009   22:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:51 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bila gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang, maka manusia mati tinggalkan nama. Namun agak berbeda dengan apa ditinggalkan oleh Mbah Surip yang berpulang pada hari Selasa, 4 Agustus 2009 lalu. Ia tidak hanya meninggalkan popularitas, warisan kekayaan yang sekarang mungkin jadi rebutan, serta royalty dari lagu ciptaannya yang justru kian laris sejak kematiannya. Tapi juga gitar serta aksesoris yang selama ini melekat pada tubuhnya: topi yang menutupi rambut gimbalnya dan tentu saja tawa renyah yang jadi ciri khasnya: ha ha ha…. Ingat! Tawa Mbah Surip bila ditulis adalah: ha ha ha. Bukan hi hi hi, atau ho ho ho, he he he, qi qi qi dan lainnya. Dan bunyinya pun sama demikian.

Bila berbicara tentang masalah hak paten, maka kita memiliki banyak pelajaran pahit tentang hal ini. Simaklah beberapa karya anak negeri ini yang telah ada sejak sekian tahun yang silam, namun akhirnya dipatenkan oleh warga Negara lain agar kelak mendapatkan keuntungan dari hak paten tersebut. Sebut saja tempe yang menjadi makanan khas rakyat Indonesia, ternyata hak petennya bukan di negeri ini. Atau sejumlah lagu daerah atau budaya reog ciptaan putra Indonesia sudah diklaim sebagai milik Malaysia, dan kemungkinan besar akan mereka patenkan.

Hak paten tidak hanya berlaku untuk sebuah produk, nama, hasil karya dan lainnya. Bahkan ada juga yang mempatenkan sebuah ucapan agar tidak ditiru dan dengan mudah diucapkan oleh seseorang, karena ucapan itu bernilai komersial. Inilah yang dilakukan oleh seorang Peggy Melati Sukma yang mempatenkan kata bingung, yang bila diucapkan menjadi: binguuuuuuuung.

Sejak kematian Mbah Surip Selasa lalu, tulisan tentang beliau terus saja bermunculan dari kalangan blogger kompasiana, dan secara umum mendapatkan respon sangat baik dari para pembaca. Apalagi sejumlah tulisan tersebut dilengkapi dengan embel-embel tawa renyah sang tokoh: “ha ha ha”. Sekali lagi, “ha ha ha”. Bukan “he he he”, “hi hi hi” dan lainnya.

Mengapa tawa Mbah Surip ini menjadi magnet dan daya pikat tersendiri bagi para penggemarnya? Mungkin sejumlah alasan berikut ini bisa mewakili:

Pertama: Tawa Mbah Surip merepresentasikan kebahagiaan, kegembiraan dan kenyataan hidup tanpa beban.

Kedua: Tawa Mbah Surip memancarkan energi, keakraban dan keramahtamahan.

Ketiga: Tawa Mbah Surip akan selalu membuat Anda tertarik dan tersenyum sendiri. Terbukti bahwa beberapa tulisan tentang Mbah Surip di Blog ini yang disertai dengan “ha ha ha”, dikunjungi pembaca dalam jumlah besar. Artinya bahwa, tawa Mbah Surip pun memiliki nilai seni dan daya tarik yang bisa mendatangkan keuntungan. Selain kalimat, ”I luv you pull”, atau “enak tho, mantap tho” yang juga menjadi ciri khas Mbah Surip.

Ring pertama (Silahkan baca tulisan “Mbah Surip; Kebahagiaan yang Terenggut”) yang  mungkin paling berhak mempatenkan tawa Mbah Surip tentu saja adalah pihak keluarga. Bila mereka enggan, maka ring kedua, bisa kawan dekat atau mantan manajer dan sponsornya.

Nah, bila mereka juga tak tertarik, maka Siapa Mau Patenkan “ha ha ha” nya Mbah Surip? Enak tho, mantap tho, ha ha ha….

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun