Adalah upaya negara untuk menilai kinerja dosen yang telah mendapatkan sertifikasi supaya sertifikasi bersifat tepat sasaran. Ada empat aspek yang harus dipenuhi oleh seorang dosen yang sudah mendapatkan sertifikasi.
- Melakukan pengajaran. Ini bersifat wajib dengan perhitungan tertentu. Misalnya dalam masa semester tahun ini, bagi asisten ahli nilai sks mengajar hanya diperhitungkan setengah pada sepuluh SKS pertama. Setelahnya hanya diperhitungakan seperempat. Sehingga jika seorang Dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli mengajar 12 SKS, maka nilai yang bisa diperoleh hanya 5,5. Sementara untuk mengajar bagi seorang dosen maksimal 30 SKS dalam satu tahun.
- Melakukan Penelitian. Ini juga bersifat wajib. Prinsipnya membuat karya ilmiah. bisa dengan membuat penelitian, publikasi jurnal, atau publikasi opini ilmiah di media massa cetak. Ada perhitungan masing-masing sesuai dengan produk yang dihasilkan. Misalnya untuk sebuah naskah proposal ada nilainya sendiri, naskah publikasi ada nilainya sendiri, publikasi juga sudah ada nilai sendiri. jadi, sampai di sini harus cermat seorang dosen untuk melakukan perhitungan.
- Pengabdian masyarakat. Ini bersifat gampang-gampang susah. Sebagai Dosen, kita bisa melakukan kegiatan berupa penyuluhan hukum, mengisi seminar, siaran radio, adfokasi masyarakat, dan lain sebagainya. Namun yang paling penting adalah adalah bukti administrasi. Bukti itu bisa berupa surat permohonan dan ucapan terimakasih. Jika bersifat pertemuan maka, harus ada bukti daftar kehadiran para peserta. Jadi ini adalah bagian yang paling rumit, mendapatkan bukti administrasi, dari penyelenggara kegiatan.
- Kegiatan penunjang. Kewajiban ini bisa dipenuhi dengan cara mengikuti forum ilmiah. namun sekali lagi, yang penting harus ada bukti administrasinya. Jika tidak, maka tidak bisa digunakan.
BKD harus disusun menggunakan aplikasi khusus yang sudah dibuat oleh negara. Dengan aplikasi ini, sebenarnya Dosen sangat dimudahkan. Tinggal mengisikan pada kolom tertentu dan kemudian jika sudah sesuai maka dicetak dan ditandatangani. Namun catatannya adalah bahwa semua data yang diupload dalam program BKD tersebut, harus berupa file PDF. Ini harus diperhatikan dengan baik.
Apa konsekuensi jika seorang dosen tidak memenuhi BKD yang diwajibkan? Yang paling pertama adalah bahwa yang bersangkutan tidak akan menerima pembayaran atas sertifikasi yang telah diterimanya. Selain itu, yang lebih menakutkan adalah, bagi dosen bersangkutan akan terhambat dalma proses kenaikan jabatan akademik ke depannya.
Tidak jarang, BKD diselesaikan dalam situasi yang tidak nyaman. Waktunya sudah sangat mepet, dan bukti yang harus di upload belum siap dengan sempurna. Jadilah BKD benar-benar seperti kepanjangannnya yakni menjadi "Beban". Coba saja diganti dengan istilah lain, sehingga BKD terkesan menjadi ringan dan asik, misalnya, "Capaian Kinerja Dosen". Kesannya menjadi begitu positif.
Dosen adalah profesi pengabdian. Jelas tidak mudah dan tidak prestisius. Tapi semoga Tuhan senantiasa meridloi.
Yogyakarta, 22 Januari 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H