Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Money

Butuh Juknis POJK Manfaat Lain Dana Pensiun (Catatan Rakernas Perkumpulan DPLK Tahun 2017)

19 Maret 2017   19:38 Diperbarui: 19 Maret 2017   19:59 918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rapat Kerja Nasional Perkumpulan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) & OJK usai sudah pada 16-18 Maret 2017 di Yogyakarta. Apa yang dihasilkan? Secara prinsip, industri DPLK menyambut positif keberadaan POJK No. 05/2017 Pasal 58 tentang Manfaat Lain Dana Pensiun. Namun sejalan dengan itu, industri DPLK membutuhkan petunjuk teknis tata kelola Manfaat Lain Dana Pensiun agar segera bisa diimplementasikan di pasar.

“Setelah Raker ini, kita sangat membutuhkan petunjuk teknis implementasi Manfaat Lain Dana Pensiun. Agar seluruh pelaku industri DPLK dapat mengimlementasikan di pasar, di samping dapat memicu pertumbuhan DPLK di Indonesai secara lebih signifikan” ujar Abdul Rachman, Ketua Perkumpulan DPLK di sela Rapat Kerja Nasional PDPLK & OJK di Yogyakarta.

Seperti diketahui, POJK No. 05 Pasal 58 menyebutkkan pelaku DPLK selain menyelenggarakan program pensiun, juga dapat menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Lain kepada Peserta. Jenis Manfaat Lain yang dapat diberikan yaitu: a) dana pendidikan untuk anak; b) dana perumahan; c) dana ibadah keagamaan; d) dana santunan cacat; e) dana santunan kematian; f) dana santunan kesehatan; g) dana pesangon; dan/atau h) dana manfaat tambahan. Melalui aturan Manfaat Lain Dana Pensiun ini, maka DPLK diharapkan mampu memenuhi tujuan keuangan dari peserta di samping tetap dapat mempersiapkan ketersediaan dana di masa pensiun.   

Rapat Kerja Nasional Tahun 2017 Perkumpulan DPLK dan OJK di Yogyakarta dibuka oleh Bapak darul Dimasqy (Kepala Pengawasan IKNB IIA OJK) dan Bapak Abdul Rachman (Ketua Perkumpulan DPLK). Dihadiri sekitar 52 peserta anggota PDPLK dan 3 observer, Raker ini menghadirkan pembicara antara lain: Bapak Steven Tanner tentang Sertifikasi DPLK, Ibu Rina dari Dana Pensiun Syariah OJK, Bapak Asep Suwondo dari OJK tentang Update DPLK & POJK N. 05/2017, dan Bank Mantap selaku sponsor utama.

“Acara RAKERNAS PDPLK & OJK Tahun 2017 ini berlangsung sukses. Materinya sangat berguna bagi kami untuk memantapkan komitmen untuk memajukan industri DPLK di Indonesia. Untuk mewujudkan masyarakat yang #SadarPENSIUN demi masa pensiun yang sejahtera” ujar R. Daniel Putranto, salah satu peserta Raker.

Perlu diketahui, aset Industri DPLK per tahun 2016 tumbuh 32% atau mencapai Rp. 63,5 Trilyun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp. 48 Trilyun. Melalui capaian ini, industri DPLK di Indonesia optimis dapat meningkatkan kepesertaan program pensiun dan program pesangon bagi pekerja dan pemberi kerja di Indonesia. Optimisme ini juga didukung oleh telah digulirkannya POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) No. 05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat lain Dana Pensiun.

Dengan tema “Peran Aktif Industri DPLK dalam Pension Day Tahun 2017 dan Optimalisasi Kepesertaan Program Pensiun Melalui Manfaat Lain", Rapat Kerja Nasional Perkumpulan DPLK & OJK Tahun 2017 bertekad untuk meningkatkan kepesertaan program pensiun masyarakat untuk mencapai masa pensiun yang sejahtera. Industri DPLK akan lebih agresif menjangkau sekitar 120 juta pekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun di sektor informal agar memiliki program pensiun. Mengingat usia harapan hidup orang Indonesia dari waktu ke waktu semakin meningkat, maka program pensiun harus dijadikan “gaya hidup” bagi para pekerja. Jangan ada pekerja yang tidak memiliki program pensiun.

Berdasarkan Survei Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2016, tingkat literasi keuangan Dana Pensiun di Indonesia berada di 10,91%, naik 3% dibandingkan tahun 2013. Sedangkan tingkat inklusi keuangan Dana Pensiun mencapai 4,66%, naik 3% dibandingkan tahun 2013.

”Oleh karena itu, Tahun 2017 ini akan dicanangkan PENSION DAY sebagai gerakan nasional untuk memasyarakatkan arti penting program pensiun dan pentingnya mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera” ujar Abdul Rachman.

Program pensiun adalah modal untuk menuju hari tua yang sejahtera. Karena itu, seluruh masyarakat, baik pekerja maupun pemberi kerja dihimbau untuk memiliki program pensiun. Karena masa pensiun sama pentingnya dengan masa bekerja. Salam #SadarPENSIUN #PensionDay2017

bersama1-58ce7b807eafbd2157ac56ea.jpg
bersama1-58ce7b807eafbd2157ac56ea.jpg

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun