Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor LSP Dana Pensiun Lisensi BNSP - Edukator Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Apa Sih Program Pensiun Iuran Pasti?

4 Desember 2024   19:04 Diperbarui: 4 Desember 2024   19:09 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Program Pensiun Iuran Pasti (Contoh: Finansialku)

Kemarin masih ada yang bertanya tentang ap aitu Program Pensiun Iuran pasti (PPIP)? Secara regulasi, PPIP atau Program Pensiun Iuran Pasti adalah Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing- masing peserta sebagai Manfaat Pensiun. Artinya, setiap orang yang memiliki PPIP maka didasarkan pada iuran yang disetor secara rutin untuk masa pensiunnya sendiri, termasuk hasil investasi yang diperolehnya selama menjadi peserta PPIP. Sehingga setiap orang yang menjadi peserta dapat mengetahui dan mengecek sudah seberapa besar akumulasi dana yang dimilikinya sebagai manfaat pensiun nantinya.

Siapapun yang menjadi peserta PPIP pada akhirnya berhak atas Manfaat Pensiun ketika usia pensiun tiba. Yaitu manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur. Kira-kira begitu.

Sebagai persiapan untuk hari tua, PPIP tentu memberikan manfaat yang besar bagi peserta. Utamanya untuk menyiapkan uang pensiun pada saat pensiun tiba. Anggaplah sebagai kesinambungan penghasilan di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi.  Di samping dibukukan sebagai rekening individu, PPIP juga berpotensi memberikan akumulasi iuran dan hasil investasi yang optimal, apalagi bila menjadi peserta dalam jangka waktu yang panjang. Lebih stabil dan risikonya dapat dikontrol oleh peserta itu sendiri. Oleh karena itu, PPIP bisa dibilang program pensiun yang cocok untuk pekerja, di luar program wajib seperti JHT atau JP dari BPJS TK.

Dari sisi penyelenggara, PPIP dapat dikelola oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) atau DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja). Sebagai program yang mengupayakan manfaat pensiun, PPIP memiliki ciri khusus seperti:

1.  Manfaat pensiun yang akan diterima berupa akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya.

2.  Besaran iuran ditetapkan di awal dengan pilihan berupa persentase dari gaji atau sejumlah nominal tertentu.

3.  Kontrol dan risiko program pensiun berada di tangan Peserta, termasuk risiko pilihan investasi.

4.  Pencatatan dana bersifat individual atau dibukukan atas nama rekening masing-masing peserta.

5. Orientasinya hari tua atau untuk masa pensiun

Bahkan dalam POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, setiap peserta PPIP dimungkinkan memiliki a) iuran sukarela (selain iuran reguler) untuk memperbesar nilai manfaat pensiunnya, b) mengikuti program manfaat pensiun lainnya (dana kompensasi pascakerja; dana manfaat tambahan; dana santunan Disabilitas; dana santunan kematian; dana santunan kesehatan pensiunan), dan c) manfaat lainnya (dana pendidikan, dana perumahan, dana ibadah keagamaan; dana santunan kesehatan karyawan). Untuk itu, semuanya diadministrasikan secara terpisah. Agar lebih transparan kepada peserta PPIP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun