Mengacu pada karakter di atas, maka untuk meningkatkan kepesertaan DPLK yang bersifat individual atau sektor informal dibutuhkan regulasi yang harus lebih fleksibel dan berpihak pada individu di sektor informal. Harus ada kemudahan bagi individu yang ingin memiliki dana pensiun, di samping edukasi dan akses yang gampang.
Karenaya bila dana pensiun sektor informal, UMKM ingin dikembangkan lebih besar, maka patut "dipikirkan" skema dana pensiun sektor informal yang memberi "ruang" peningkatan kepesertaaan individual, di samping dapat meningkatkan aset kelolaan industri dana pensiun yang lebih signifikan ke depan.Â
Peserta individu di dana pensiun bukan hanya untuk "nice to have". Tapi benar-benar menjadi potensi pasar yang harus digarap dengan serius. Karena sektor informal sangat jelas berbeda dengan sektor formal.Â
Siapapun yang berada di sektor informal atau UMKM, pasti 1) tingkat penghasilannya bersifat tidak tetap, 2) skala usahanya kecil atau musiman, 3) jenis pekerjaannya informal atau berusaha sendiri, 4) tidak punya mekanisme administrasi yang kompleks, dan 5) masih banyak yang tidak punya izin dan tidak punya NPWP.Â
Maka, perlakuan terhadap dana pensiun sektor informal berbeda dengan sektor formal. Harus ada penyesuaian skema dana pensiun di sektor informal. Â Dan salah satu solusinya adalah melalui digitalisasi dana pensiun.
Harus diyakini, potensi pasar dana pensiun di sektor informal sangat besar. Karena itu "cara pandang" dana pensiun harus diseimbangkan antara sektor formal dan informal. Pekerja di sektor formal, mungkin sudah punya kesadaran dan punya kemampuang menabung untuk hari tua ditambah adanya kewajiban kompensasi pascakerja bagi pemberi kerjanya.Â
Tapi di sektor informal, harus ada mekanisme edukasi dan kemudahan akses untuk dana pensiun. Di situlah lalgi-lagi, digitalisasi dana pensiun diperlukan. Selain "good will" atau iktikad baik, dana pensiun untuk pekerja informal atau individu akan efektif dikembangkan bila semua pemangku kepentingan mau melakukan 1) edukasi yang masif dan berkelanjutan dan 2) memberi kemudahan akses DPLK melalui digitalisasi pensiun.Â
Dan yang terpenting, butuh waktu dan proses yang tidak instan.Â
Semoga saja suatu saat nanti di Indonesia. Buruh bangunan, pedagang gorengan, tukang las, pedagang jamu, driver ojol, atau pegawai warteg bisa difasilitasi dengan program pensiun yang sifatnya sukarela.Â
Sebagai bagian pemenuhan hak mereka untuk mempersiapkan masa pensiun yang layak. Agar esok, ada obrolan di antara mereka, "saldo dana pensiun elo udah berapa sekarang?". Bukan memberi tahu, "sudah beli apa hari ini?" Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanapensiun #DanaPensiunSektorInformal #EdukatorDanaPensiun