Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Tentang DPLK, Apa dan Bagaimana?

21 November 2024   07:13 Diperbarui: 21 November 2024   07:16 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pekerja pabrik (Sumber: DuniaDosen.com)

Selain menyelenggarakan program pensiun, DPLK pun dapat menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain sebagai pilihan tambahan kepada Peserta. Jenis Manfaat Pensiun lainnya, antara lain: a) dana kompensasi pascakerja, b) dana manfaat tambahan, c) dana santunan Disabilitas, d) dana santunan kematian, dan e) dana santunan kesehatan pensiunan. Sedangkan jenis manfaat lain, antara lain: a) dana pendidikan untuk anak, b) dana perumahan, c) dana ibadah keagamaan, dan d) dana santunan kesehatan karyawan. Tentu saja, DPLK yang menyelenggarakan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain harus memiliki kesiapan operasional, misalnya memiliki sistem yang memadai untuk pencatatan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain dan ketersediaan sumber daya manusia yang memadai.  Di samping, Pemberi Kerja telah mencantumkan di dalam: kontrak kerja bersama, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, Tentu, program Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain wajib terlebih dahulu diatur dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) DPLK yang bersangkutan.

DPLK berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP). DPLK bersifat sukarela, sedangkan JHT dan JP bersifat wajib karena diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yatu BPJS Ketenagakerjaan. Karena sifatnya sukarela, maka dibutuhkan "kesadaran khusus" bagi tiap pekerja atau pemberi kerja untuk menjadi peserta DPLK. Program wajib itu hanya untukmemenuhi kebutuhan dasar di hari tua, sedangkan sukarela untuk menjaga standar kehidupan di hari tua seperti saat masih bekerja. Apalagi program wajib hanya mampu meng-cover 10%-15% dari tingkat penghasilan pensiun (TPP) seseorang, maka DPLK sangat diperlukan untuk dapat hidup layak dan nyaman di masa pensiun.

Jadi, DPLK sangat dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan penghasilan setiap pekerja di masa pensiun di hari tua. Di samping dapat menjadi solusi keuangan bagi ahli waris/keluarga apabila peserta meninggal dunia sebelum usia pensiun dan untuk memelihara gaya hidup peserta di masa pensiun, seperti saat masih bekerja. Maka Semua orang yang berpenghasilan dan sadar akan pentingnya masa pensiun dapat menjadi peserta DPLK. Menjadi peserta DPLK dapat dilakukan melalui dua cara: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta individual DPLK atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan tempatnya bekerja.

Penting diketahui, iuran yang disetor ke DPLK pada dasarnya akan diinvestasikan ke pilihan investasi yang dipilih oleh peserta sendiri, seperti ke: 1) pasar uang -- money market, 2) pendapatan tetap - fix income, 3) saham - equity, atau 4) syariah. Hasil pengembangan dan risiko yang timbul pun menjadi tanggung jawab peserta DPLK. Pihak pengelola DPLK hanya menjalankan perintah peserta dan wajib memberikan informasinya kepada peserta DPLK. Maka besarnya manfaat pensiun di DPLK merupakan akumulasi dari iuran yang disetor ditambah hasil pengembangan yang diperoleh.

Apa untungnya punya DPLK?

Tentu saja, DPLK memberikan keuntungan atau manfaat utama yang tidak dimiliki produk keuangan lainnya. Apalagi DPLK memang didedikasikan untuk masa pensiun, harus ada ketentuan usia pensiun untuk menikmati manfaatnya. Bagi pekerja, setidaknya DPLK memberikan 3 keuntungan, yaitu; 1) adanya pendanaan yang pasti untuk masa pensiun, 2) adanya hasil investasi yang signifikan selama menjadi peserta, dan 3) mendapat insentif pajak pada saat manfaat pensiun dibayarkan, pajak final 5%. Sedangkan bagi pemberi kerja atau perusahaan, DPLK memberikan manfaat utama yaitu: 1) untuk menghindari masalah cash flow saat pekerja pensiun, 2) untuk memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi pascakerja -- uang pesangon pekerja, dan 3) dapat meminimalkan biaya SDM khususnya uang pensiun -- pesangon.

Lalu pertanyaannya, apakah DPLK aman? Tentu, sangat aman karena diatur oleh regulasi yang ketat. OJK sebagai regulator melakukan pengaturan dan pengawasan. Peserta pun dapat mengontrol langsung kondisi akumulasi dananya. Akumulasi dana DPLK terpisah dari kekayaan penyelenggara DPLK. Sekalipun tidak pernah terjadi, jika penyelenggara DPLK-nya bermasalah, maka iuran atau dana peserta DPLK tetap aman dan dapat dipindahkan ke DPLK lain sesuai regulasi yang berlaku.

Apakah DPLK penting dimiliki setiap pekerja atau pemberi kerja? Jawabnya sederhana. Fakta hari ini, 9 dari 10 pekerja di Indonesia tida siap untuk pensiun atau berhenti bekerja. Bahkan 7 dari 10 pensiunan di Indonesia pada akhirnya mengalami masalah keuangan. Lalu, hampir 90% pemberi kerja di Indonesia tidak mampu membayar uang pesangon (utamanya akibat PHK) sesuai regulasi yang berlaku. Semuanya terjadi, akibat tidak tersedianya dana yang cukup untuk hari tua atau masa pensiun. Maka, DPLK memang lebih baik bila dipersiapkan sejak dini. Menyisihkan sebagian upah atau gaji untuk hari tua, untuk masa pensiun yang lebih baik.

Adalah "pekerjaan rumah" ke depan, DPLK harus lebih banyak edukasi yang masif dan berkelanjutan dan punya kemudahan akses untuk membeli DPLK. Karenanya, dukungan teknologi atau aplikasi DPLK harus mendapat prioritas. Agar edukasi dan akses DPLK jadi lebih mudah, lebih gmapang diketahui pekerja dan masyarakat. Apalagi untuk pekerja informal atau individual, tentu DPLK sangat diperlukan sebagai kesinambungan penghasilan di hari tua. DPLK, jangan "gimana nanti" tapi "nanti gimana".

DPLK itu ibarat "sedia payung sebelum hujan". Kan tidak ada salahnya mulai mempersipkan masa pensiun di saat masih bekerja. Jangan hanya jaya di masa bekerja tapi merana di masa tua. Kerja yes, pensiun oke. Salam #YukSiapkanPensiun #SadarPENSIUN #EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun

Edukasi DPLK ke mahasiswa (Sumber: Unindra)
Edukasi DPLK ke mahasiswa (Sumber: Unindra)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun