Diikuti 164 peserta dari kantor cabang pembantu dan kepala tim pemasar se-Jawa Tengah, DPLK Bank Jateng menggelar training "Revitalisasi Bisnis DPLK Pasca UU P2SK" pada 16-17 Oktober 2024 di Pusdiklat Bank Jateng -- Semarang.Â
Dibuka oleh Irma Indri Pratiwi dan Dyan, Pengurus DPLK Bank Jateng, training ini DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)ini bertujuan untuk memberikan update terkait regulasi terbaru seperti UU No.4/2023 tentang PPSK dan POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, di samping strategi pemasaran DPLK untuk menggali potensi yang ada di daerah masing-masing.
Bertindak sebagai narasumber, Syarifudin Yunus, edukator dana pensiun yang memaparkan perubahan regulasi di DPLK sehingga jadi sebab perlunya penyesuaian "orientasi baru" dalam memasrakan kepada publik atau pekerja secara individual.Â
Sebagai contoh sesuai aturan yang baru, usia pensiun normal di DPLK ditetapkan paling sedikit 55 tahun berlaku sejak 12 Januari 2023 dan penarikan dana sebagian di DPLK "diberi waktu" 5 tahun ke depan sejak UU P2SK sehingga berikutnya "tidak diperkenankan" lagi.
Oleh karena itu, upaya edukasi dan literasi akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun melalui DPLK sangat diperlukan. Khusus DPLK Bank Jateng, dapat dilakukan kepada kelompok usaha UMKM, kawasan industri, sektor usaha informal, di samping pekerja informal yang mendominasi kepesertaan DPLK Bank Jateng selama ini.
Tim pemasar dan cabang pembantu DPLK ank Jateng menyadari pada dasarnya DPLK sangat diperlukan, baik untuk pekerja informal (individual) dan pengusaha. Bagi pekerja informal, DPLK dapat menjadi program yang dirancang untuk mempersiapkan keberlanjutan penghasilan saat masa pensiun atau hari tua.Â
Sedangkan bagi pengusaha, dapat digunakan sebagai program untuk memenuhi kewajiban pembayaran kompensiasi pascakerja (pesangon) sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
"Training revitalisasi bisnis DPLK Bank Jateng ini diharapkan mampu memotivasi para tim pemasar dan kantor cabang pembantu untuk memahami regulasi terbaru, di samping tahu cara memenangkan persaingan di lapanngan.Â
Oleh karena itu, literasi dana pensiun dan memetakan peluang pengembangan DPLK Bank Jateng ke depan patut dilakukan" ujar Irma Indri Pratiwi, Pelaksana Tugas DPLK Bank Jateng dalam sambutannya.
Revitalisasi bisnis DPLK pasca UU PPSK sangat penting untuk membekali tim pemasar DPLK dengan regulasi update dan product knowledge sesuai dinamika yang terjadi. Sehingga nantinya, DPLK Bank Jateng dapat mengantisipasi pasar dengan melakukan inisiatif dan cara baru dalam memasarkan DPLK.Â