Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sebuah Catatan Digitalisasi Dana Pensiun?

15 Oktober 2024   07:47 Diperbarui: 15 Oktober 2024   09:22 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buku "Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028" dari OJK sudah menegaskan salah satu arah pengembangan dana pensiun di Indonesia adalah "digitalisasi dana pensiun". Karena dengan digitalisasi, dana pensiun dipastikan dapat memberikan layanan yang optimal kepada setiap peserta. Di samping dapat menjangkau peserta baru pada sektor informal dan individu. Maka ke depan, digitalisasi dana pensiun menjadi keharusan.

Tanpa mau men-generalisasi, ada pertanyaan publik atau peserta DPLK. Bagaimana cara mengecek saldo DPLK-nya, seperti di aplikasi JMO BPJS TK? Bagaimana bila ingin melakukan pengkinian data? Bagaimana bila ingin melaporkan bila kartu peserta DPLK hilang? Dan bagaimana mengetahui syarat-syarat pencairan manfaat pensiun? Dan bagaimana-bagaimana yang lainnya. Agar peserta lebih mudah dan publik bisa tahu, tentu digitalisasi dana pensiun memiliki peran penting untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas secara otomatis atau melalui chat layanan digital yang tersedia. Untuk mengecek konsen publik atau peserta DPLK, silakan dicek di https://www.youtube.com/watch?v=WnFWsjr_7lQ

Kita tahu bersama, saat ini OJK sedang melakukan kajian pendalaman pasar dana pensiun melalui "digitalisasi dana pensiun". Selain menjadi prioritas pengembangan industri dana pensiun ke depan, digitalisasi dana pensiun penting untuk menggarap peserta individu baru dan mengoptimalkan layanan peserta dana pensiun. Untuk itu, inisiatif digitalisasi dana pensiun menjadi prioritas. Harus dikawal progress-nya dari waktu ke waktu. Agar industri dana pensiun terus berproses digital dan memastikan inisiatif digitalisasi berjalan sesuai rencana.

Untuk memulai digitalisasi dana pensiun, mungkin pertanyaan-pertanyaan di bawah ini bisa menjadi alat ukur tentang siap atau tidaknya digitalisasi dana pensiun:

1. Apakah layanan DPLK sudah bisa dilakukan melalui digital, seperti pendaftaran peserta baru, perubahan arahan investasi, pengecekan saldo DPLK, dan pencairan manfaat DPLK ketika usia pensiun tiba?

2. Apakah peserta bila mau menambah iuran sukarela DPLK bisa dilakukan secara online?

3. Atas sebab apapun, apakah peserta DPLK dimudahkan bila mau mengalihkan dananya ke DPLK lain?

4. Apa saja informasi kepesertaan atau edukasi yang diberikan kepada peserta DPLK secara rutin yang sudah menjadi peserta selama tahunan?

5. Bagaimana cara peserta DPLK eksisting tahu adanya layanan manfaat pensiun lain seperti dana pendidikan, dana perumahan, dana ibadah keagamaan atau dana kesehatan?

6. Bagaimana solusi layanan digital dalam 5 tahun terakhir yang diberikan kepada peserta DPLK? Ada peningkatan atau begitu-begitu saja. Sebagai bagian untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan dana pensiun bagi peserta individu dan korporasi?

7. Bagaimana kondisi keamanan data dan privasi data peserta DPLK yang ada saat ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun