Harus kita pahami bersama, prinsip pembayaran manfaat pensiun adalah dilakukan secara berkala (pasal 56). Agar terjadi kesinambungan penghasilan di saat kita sudah pensiun, ada "uang pensiun" yang dibayarkan secara bulanan. Soal tata cara pembayaran manfaat berkala pun diatur di dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP). Jadi tetap untuk pekerja, lebih baik punya dana pensiun dari pada tidak punya. Agar ada "kepastian dana" untuk masa pensiun.
Khusus di DPLK, besarnya hak atas Manfaat Pensiun bagi Peserta DPLK merupakan himpunan: a) iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja; b) dana awal Pemberi Kerja; c) pengalihan dana dari Dana Pensiun lain; dan d) hasil pengembangan dari himpunan iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja terhitung sejak tanggal kepesertaan pada DPLK (pasal 65). Jadi, tidak usah khawatir soal dana pensiun. Aturannya sudah sangat jelas dan seharusnya berpihak kepada peserta dana pensiun.Â
Jadi, sebagai peserta dana pensiun, tenang saja. Karena bila manfaat pensiunnya kurang dari Rp. 500 juta maka dibayarkan sekaligus, tentu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Bila manfaat pensiunnya lebih besar dari Rp. 500 juta, maka manfaat pensiunnya 20% dicairkan saat pensiun dan 80% dibayarkan secara berkala/bulanan oleh dana pensiun atau anuitas asuransi jiwa, dengan masa waktu paling sedikit 10 tahun.
Sekali lagi, jangan khawatir dengan pembayaran manfaat pensiun. Insya Allah, masa pensiun tetap tenang dan nyaman bila sudah menjadi peserta dana pensiun. Yang repot itu, bila bekerja puluhan tahun tapi belum punya dana pensiun. Sehingga saat pensiun, apa yang mau dibayarkan sebagai manfaat pensiun? Maka persiapkanlah program pensiun sejak dini, jangan ditunda lagi. Kerja YES, pensiun OKE. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H