Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Peserta DPLK Tumbuh 1,77 Persen dalam 10 Tahun Terakhir, Lambat atau Cepat?

24 Agustus 2024   01:47 Diperbarui: 24 Agustus 2024   02:03 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada yang menduga, pertumbuhan dana pensiun di Indonesia tergolong lambat. Mungkin, bisa iya bisa tidak. Tergantung dari kaca mata kita melihatnya. Tapi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, memang jumlah pelaku Dana Pensiun mengalami penurunan 12% atau berkurang 28 Dana Pensiun, utamanya terjadi di DPPK. Saat ini, jumlah penyelenggara Dana Pensiun berjumlah 199 DPPK/DPLK, yang terdiri dari 138 DPPK-PPMP, 36 DPPK PPIP dan 25 DPLK. Bahkan dalam 10 tahun terakhir, jumlah dana pensiun DPPK PPMP berkurang 58 entitas, DPPK PPIP berkurang 12 entitas, dan DPLK statis.

Dari sisi jumlah peserta, harus diakui mengalami penurunan. Dari total 4,3 juta orang di 2019 menjadi 4,1 juta orang di 2023.Ada tren penurunan jumlah peserta dana pensiun dalam kurun 2019-2023, utamnaya pada periode Covid-19. Namun dalam dua tahun belakangan, jumlah peserta dana pensiun perlahan meningkat lagi, yaitu bertambah 1.77% di 2022 dan 2.28% di 2023. Kini jumlah peserta dana pensiun mencapai 4,15 juta peserta. Secara agregat dalam 10 tahun terakhir, jumlah peserta rata-rata DPPK PPMP menurun 2,4%, DPPK PPIP meningkat 0,65%, dan DPLK tumbuh 1,77%. Artinya ke depan, mulai terjadi pergeseran skema program dari manfaat pasti ke iuran pasti di dana pensiun.

Bagaimana dengan pertumbuhan aset dana pensiun?

Dalam buku "Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028"dari OJK dicantumkan pertumbuhan aset neto dana pensiun dari tahun 2019 s.d. tahun 2023 mengalami fluktuasi, seiring kondisi perekonomian nasional. Dalam kurun waktu tersebut, aset neto dana pensiun bertambah Rp. 77 triliun atau naik 26%, dengan rata-rata pertumbuhan aset sebesar 6.5% per tahun CAGR. Secara keseluruhan aset kelolaan dana pensiun mencapai Rp. 369 triliun, terdiri dari aset DPPK sebesar Rp 235,3 trilun dan DPLK sebesar Rp. 133,8 triliun per Desember 2023. Bila diidentifikasi sesuai jenis skema dana pensiun dalam 10 tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan aset kelolaannya terdiri dari: DPPK PPMP tumbuh 4,58%, DPPK PPIP meningkat 9,58%, dan DPLK meningkat 13.82% per tahun.

Dengan mencermati data di atas, sejatinya dana pensiun tetap tumbuh. Hanya masih di bawah dua digit dalam 5 tahun terakhir. Karena itu, industri dana pensiun (DPPK/DPLK) harus punya energi khusus untuk mengubah tren negatif jumlah kepesertaan dana pensiun ke tren positif. 

Khususnya DPLK, mungkin harus mulai melirik sektor pekerja informal dan individual, yang saat ini punya potensi 60% dari total Angkatan kerja di Indonesia atau mencapai 85 juta orang pekerja di sektor informal. 

Bila jumlah peserta bertambah, maka aset kelolaan otomatis meningkat. Sedangkan pada pelaku dana pensiun, ada kecenderungan DPPK PPMP akan mengalami penurunan akibat bergesernya tren skema program pensiun, dari manfaat pasti ke iuran pasti.

Maka untuk menjaga tren pertumbuhan dana pensiun tetap positif, mau tidak mau, industri dana pensiun ke depan harus bertumpu pada 1) edukasi yang berkelanjutan dan 2) dukungan teknologi canggih agar pekerja/publik punya akses yang mudah memiliki dana pensiun. Layanan dana pensiun secara online menjadi sangat diperlukan. 

Ke depan, pelaku dana pensiun perlu melakukan evaluasi yang terdiri dari 1) faktor internal, seperti dukungan pendiri, kapasitas teknologi, teknik pemasaran, kualitas produk yang kurang sesuai, pelayanan pelanggan kurang baik, atau proses bisnis yang tidak kompetitif dan 2) faktor eksternal seperti perubahan iklim ekonomi makro, konsumen kecewa dengan pelayanan, ada produk lain yang lebih baik, bergesernya segmen market, gagal mengembangkan target market baru, atau pelanggan lama yang sudah mulai jatuh tempo manfaat pensiunnya.

Dana pensiun memang membutuhkan revitalisasi sesuai dengan regulasi terbarukan. Fitur-fitur baru seperti iuran sukarela, manfaat pensiun lainnya, manfaat lain, atau manfaat berkala benar-benar harus diberdayakan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun