Akibat sepi order dan mungkin kalah bersaing, akhirnya pabrik sepatu "Bata" yang legendaris di Indonesia dinyatakan tutup. Sekitar 233 karyawan Bata pun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bersyukurnya, sesuai berita yang beredar, karyawan yang di-PHK mendapat kompensasi pesangon sesuai regulasi yang berlaku. Karena sesuai PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada pasal 40 ayat 1) ditegaskan bahwa, "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima".
Adapun acuan pembayarannya terdiri dari: a) uang pesangon, b) uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos. Sedangkan sebab pemutusan hubungan kerja (PHK), bisa terjadi atas sebab pensiun, meninggal dunia, atau efisiensi perusahaan. Terlepas dari persoalan bisnis, membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada karyawan dari perusahaan hukumnya wajib. Khususnya saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Tapi sayangnya, saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mencadangkan dana sejak dini untuk pembayaran uang pensiun atau pesangon karyawannya. Padahal cepat atau lambat, uang pensiun atau pesangon karyawan pasti dibayarkan oleh perusahaan.
Nah, bercermin dari kasus pemutusan hubungan kerja dari pabrik sepatu "Bata" dan sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, maka perusahaan atau pengusaha penting memiliki Program Pensiun Dana Kompensasi Pascakerja (PPDKP). Tujuannya untuk menyiapkan pembaran uang pensiun atau pesangon karyawan pada saat dibutuhkan atau waktunya tiba. PPDKP merupakan cara atau strategi perusahaan untuk mendanaka kewajiban imbalan pascakerja kepada karyawannya. Â
Setidaknya ada 7 alasan, kenapa perusahaan atau pengusaha perlu menyiapkan program pensiun dana kompensasi pascakerja:
1. Untuk menghindari masalah cash flow atau arus kas perusahaan bila karyawan mencapai usia pensiun atau di-PHK.
2. Untuk meminimalkan biaya perusahaan akibat karyawan pensiun atau membayarkan  pesangon karyawan.
3. Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
4. Untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang harus diterima karyawan saat pensiun atau berhenti bekerja.
5. Untuk mengurangi pajak penghasilan badan (PPH 25) karena iuran perusahaan yang dibayarkan ke dana pensiun dianggap sebagai biaya.
6. Menjadi asset program sesuai dengan PSAK 24 terkait kewajiban imbalan pascakerja yang tercantum dalam laporan keuangan perusahaan
7. Menjadi nilai tambah perusahaan karena memiliki program dana pensiun untuk karyawannya.