Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

OJK dan Industri Keuangan Finalisasi Unit Kompetensi RSKKNI Bidang PEPK

30 April 2024   15:21 Diperbarui: 30 April 2024   15:29 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tim Perumus RSKKNI PEPK

Sebagai upaya mewujudkan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas dan profesional, serta sistem pelindungan konsumen yang andal, OJK bersama industri keuangan hari ini menggelar "Finalisasi Unit Kompetensi RSKKNI Bidang PEPK" di Jakarta (30/4/2024). Dipimpin oleh Anika Faisal  (APINDO) dan Mauldy Rauf Makmur (APRDI) sebagai Wakil Ketua Tim Perumus dan dihadiri 60 anggota dan tim verifikasi menekankan pembahasan terkait masing-masing unit kompetensi yang menyangkut aspek "Pengetahuan", "Keterampilan", dan "Aspek Kritis" dalam standar kompetensi perilaku pelaku jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen. 

Finalisasi Unit Kompetensi RSKKNI Bidang PEPK menjadi bagian dari komitmen OJK untuk mewujudkan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas dan profesional, masyarakat Indonesia yang terliterasi dan terinklusi, serta sistem pelindungan konsumen yang andal untuk mendukung pertumbuhan Lembaga Jasa Keuangan yang sehat dan berkesinambungan. Sehingga nantinya, pelaku jasa keuangan memiliki kompetensi yang memadai dalam memberikan layanan terbaik kepada konsumen secara profesional.

Dalam finalisasi unit kompetensi RSKKNI PEPK ini juga dibahas terkait unit kompetensi level direksi yang menyangkut kebijakan perlindungan konsumen. Untuk memastikan berjalannya mekanisme kontrol dan evaluasi PEPK pada pelaku jasa keuangan. Namun begitu, disepakati, implementasinya tidak berbentuk sertifikasi namun pengetahuan yang memadai terkait perlindungan konsumen. Secara teknis, akan ditentukan kemudian.

Untuk diketahui, RSKKNI PEPK ini merupakan amanat UU No. 4/2023 tentang PPSK, khususnya terkait pengawasan, market conduct, dan perlindungan konsumen yang berisi 1) literasi dan inklusi keuangan, 2) pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, 3) penanganan pengaduan, dan 4) pemberantasan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Sektor jasa keuangan saat ini dihadapkan pada tantangan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen. Seperti adanya gap tingkat literasi dan inklusi, belum meratanya akses keuangan, beragamnya kondisi geografis dan demografi penduduk, rendahnya awareness, keterbatasan infrastruktur, dan kompleksitas produk keuangan yang ada di masyarakat.

Penyusunan RSKKNI PEPK ini melibatkan berbagai industri keuangan seperti: PERBANAS, AAJI, APRDI, APPI, APINDO, APINDO, APEI, ASBANDA, ADPI, ADPLK, ASIPPINDO, AFPI, AMII, AAUI, APPARINDO, AASI, AFSI, AMVESINDO, ALUDI, AFTECH, HIMBARA, PERBINA, PERBARINDO, DAI, PPGI, LAPS SJK, LSP PMI, LSP MUI, LSP LSPP, LSP KS, LSP Penjaminan, LSP PS, LSP PI, LSP Certif, LSP AAMAI, UI, UMN, KADIN, ASBISINDO, PERBAMIDA dan lainnya yang diinisiasi oleh OJK Institute dan OJK PEPK.

Tindak lanjut setelah finalisasi RSKKKNI PEPK ini akan dilakukan prakonvensi yang akan dilaksanakan pada 21 Mei 2024 di Bandung untuk mendapatkan. Asukan dari pelaku jasa keuangan. Tentu, untuk mewujudkan kompetensi SDM yang memiliki standar pengetahuan dan keterampilan  di bidang perilaku jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Salam #YukSiapkanPensiun #RSKKNIPEPK #EdukasiKeuangan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun