Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Peserta DPLK Tidak Boleh Lagi Menarik Dana Sebagian?

26 Maret 2024   10:43 Diperbarui: 28 Maret 2024   12:31 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mungkin, selama ini ada kebiasaan peserta DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) untuk melakukan "penarikan dana sebagian - withdrawal" sebelum mencapai usia pensiun. Biasanya penarikan dana sebagian di DPLK terjadi disebabkan adanya kebutuhan mendesak. Lalu, iuran yang berasal dari peserta dapat dilakukan penarikan dana sebagiannya.

Pertanyaannya, apakah penarikan dana sebagian oleh peserta DPLK masih diperbolehkan? Mengacu pada UU No. 4/20203 tentang P2SK dan POJK 27/2023, ditegaskan pada Pasal 178 bahwa "Bagi DPLK yang telah mengatur adanya penarikan sejumlah dana tertentu oleh Peserta Program Pensiun di dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP), penarikan dana tersebut dapat dilakukan paling lambat sampai dengan tanggal 12 Januari 2028". Hal ini berarti, peserta DPLK tidak boleh lagi melakukan penarikan dana sebagian saat masih memenuhi syarat sebagai peserta DPLK. Karena DPLK sebagai produk keuangan memang didedikasikan untuk masa pensiun atau hari tua. Agar tidak buru-buru menarik dana pensiun terlalu dini atau di usia produktif.

Peserta DPLK tidak lagi boleh melakukan penarikan dana sebagian, dasar pemikirannya adalah dana pensiun didesain untuk memberikan solusi terhadappemenuhan kebutuhan di hari tua, bukan kebutuhan di saat masih bekerja. Maka atas dasar acuan ini, harmonisasi program pensiun nantinya merancang adanya 1) akun wajib yang tidak dapat dicairkan hingga mencapai usia pensiun dan 2) akun simpanan darurat yang dapat diakses kapan saja sepanjang untuk keperluan mendesak atau darurat.

Maka "pekerjaan rumah" ke depan adalah pentingnya melakukan edukasi tentang aturan penarikan dana sebagian yang tidak boleh lagi dilakukan peserta DPLK efektif tanggal 13 Januari 2028. Edukasi ini sangat penting dilakukan terhadap peserta DPLK yang selama ini punya "habit" menarik dana sebagian atas iuran DPLK-nya. Sosialisasi tentang "tidak bolehnya" penarikan dana sebagian di DPLK patut dilakukan. Di sisi lain, bagi peserta DPLK terhitung efektif 12 Januari 2023 sama sekali tidak diperbolehkan melakukan penarikan dana sebagain. Edukasi dan penjelasan tidak bolehnya menarik dana sebagai bagi peserta baru DPLK pun menjadi penting dilakukan.

Jadi, penarikan dana sebagian DPLK tidak lagi diperbolehkan. Sudahkah kita siap memberi edukasi akan hal ini? Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDanaPensiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun