Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 49 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial

Optimalkan Manfaat Pensiun di DPLK dengan Iuran Sukarela

7 Februari 2024   08:28 Diperbarui: 7 Februari 2024   08:40 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjadi peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), tentu bertujuan untuk menyiapkan kesinambungan penghasilan di hari tua saat tidak bekerja lagi. Karena itu, DPLK bisa menjadi sarana untuk memenuhi tujuan keuangan seseorang di masa pensiun. Apalagi saat ini, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan. Maka DPLK menjadi sangat diperlukan. 

Selain menyetor iuran secara reguler (iuran pokok), peserta DPLK juga dapat menambah setoran iuran berupa iuran sukarela. Iuran sukarela peserta DPLK adalah tambahan iuran yang berasal dari Peserta DPLK untuk meningkatkan Manfaat Pensiun pada waktunya nanti. Sebagai contoh, seorang peserta DPLK menargetkan bisa memiliki uang pensiun senilai Rp. 800 juta. Tapi dengan iuran reguler sekarang, mungkin akumulasi dananya hanya mencapai Rp. 400 juta. Maka untuk mencapai Rp. 800 juta dapat dilakukan dengan menambah iuran sukarela. Misalnya Rp. 1 juta sebulan hingga masa pensiunnya tiba. Jadi, iuran sukarela dapat ditempuh di DPLK untuk meningkatkan manfaat pensiun di peserta.

Nah bagaimana soal iuran sukarela peserta DPLK? 

Mengacu pada POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, ditegaskan pada Pasal 22 bahwa 1) DPLK dapat menyelenggarakan Iuran Sukarela Peserta bagi peserta yang merupakan karyawan yang diikutsertakan oleh Pemberi Kerja dan 2) Penyelenggaraan Iuran Sukarela Peserta tersebut wajib terlebih dahulu diatur dalam Peraturan Dana Pensiun.

Dalam hal terdapat Iuran Sukarela Peserta, maka Pemberi Kerja: a) merupakan wajib pungut Iuran Sukarela Peserta; b) wajib menyetorkan Iuran Sukarela Peserta ke DPLK; dan c) wajib menambahkan informasi mengenai Iuran Sukarela Peserta dalam pernyataan tertulis (Pasal 23).

Oleh karena itu, soal iuran sukarela, DPLK wajib melakukan pemisahan pencatatan dan pengelolaan Iuran Sukarela Peserta dengan iuran Program Pensiun yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan/atau Peserta yang ditetapkan oleh Pemberi Kerja (Pasal 24). Dengan demikian, fitur iuran sukarela sangat penting untuk mengoptimalkan manfaat pensiun peserta DPLK. 

Apa untungnya punya iuran sukarela di DPLK? Bukan untung atau tidak. Tapi peserta DPLK bisa meningkatkan akumulasi dana sebagai manfaat pensiun nantinya. Apalagi ditambah hasil investasi yang optimal. Sehingga di hari tua bisa lebih sejahtera dan nyaman seperti saat masih bekerja. Daripada digunakan untuk gaya hidup dan konsumsi lebih baik menambah iuran sukarela di DPLK.

Dan menariknya, berapapun nilai atau akumulasi dana iuran sukarela dan hasil pengembangannya di DPLK, maka
dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan Peserta.

Mungkin sudah saatnya, sebagai peserta DPLK untuk menambah iuran sukarela. Agar manfaat pensiun yang diperoleh di masa pensiun bisa lebih optimal, lebih signifikan jumlahnya.Begitulah sekilas tentang iuran sukarela peserta DPLK. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDanaPensiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun