Sesuai UU No. 4/2023 disebutkan Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dalam realitasnya, saat ini dana pensiun terdiri dari 1) Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yaitu Dana Pensiun yang dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban  terhadap pemberi kerja dan 2) Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yaitu Dana Pensiun yang  dibentuk oleh lembaga jasa keuangan tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. Lembaga keuangan tertentu yang dimaksud dapat mendirikan DPLK adalah bank umum, bank umum syariah, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi jiwa syariah, manajer investasi, manajer investasi syariah, atau lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikoordinasikan dengan Menteri. Sebagai badan hukum yang terpisah dari pendirinya, pembentukan DPPK atau DPLK diatur dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada praktiknya, DPPK maupun DPLK didirikan untuk mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Yaitu manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur. Artinya, dana pensiun selalu dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan atau lamanya menjadi peserta. Segala sesuatu yang dijalankan dana pensiun, tentunya diatur dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP ) Â sebagai peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun bagi suatu Dana Pensiun.
Jika ditelaah lebih lanjut, DPPK dan DPLK memiliki perbedaan. Beberapa perbedaaan yang patut diketahui antara DPPK dan DPLK adalah sebagai berikut:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
  - Didirikan oleh pemberi kerja (Perusahaan) untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban  terhadap pemberi kerja.
  - Peserta: karyawan dari pemberi kerja sebagai pendiri atau mitra pendiri.
  - Program pensiun yang dijalankan: a) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan atau b) Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
  - Pembayar iuran: 1) pemberi kerja/Perusahaan dan 2) karyawan.
  - Arahan investasi ditentukan oleh Pengurus.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)Â
  - Didirikan oleh lembaga jasa keuangan tertentu (bank umum, bank umum syariah, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi jiwa syariah, manajer investasi, manajer investasi syariah, atau lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikoordinasikan dengan Menteri).