Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), Apa Sih?

26 Desember 2023   07:20 Diperbarui: 26 Desember 2023   07:46 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu skema program pensiun yang ada saat ini adalah program pensiun iuran pasti (PPIP). Program Pensiun Iuran Pasti merupakan program pensiun yang iurannya ditetapkan lebih dulu dan mulai ditabung sejak dini untuk masa pensiun atau hari tua setiap pesertanya. Nantinya, seluruh iuran dan hasil investasi dalam PPIP akan dibukukan atas nama peserta dan dapat dicairkan sebagai "manfaat pensiun" saat masa pensiun tiba.

Program pensiun iuran pasti (PPIP) tentu menjadi skema program pensiun yang cocok dengan dinamika pekerja dan kebutuhan hari tua. Di samping dibukukan atas nama peserta, akumulasi iuran dan hasil investasi PPIP pun tergolong optimal karena pendanaannya bersifat jangka panjang. Peserta PPIP memegang kendali penuh atas perencanaan masa pensiunnya sendiri. Mau besar atau kecil iuran yang ditabung, tergantung kondisi keuangan dan kemampuan si peserta. PPIP bisa dibilang program pensiun yang cocok untuk pekerja dan generasi milenial saat ini

Pada umumnya, PPIP biasanya dijalankan oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang didirikan oleh lembaga jasa keuangan sesuai dengan UU No. 4/2023 tentang PPSK. Namun setidaknya, peserta harus tahu ciri khusus PPIP sebagai program pensiun yaitu:

1.    Manfaat pensiun yang akan diterima berupa akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya.

2.    Besaran iuran ditetapkan di awal dengan pilihan berupa persentase dari gaji atau sejumlah nominal tertentu.

3.    Kontrol dan risiko program pensiun berada di tangan peserta, termasuk risiko pilihan investasi.

4.    Pencatatan dana bersifat individual atau dibukukan atas nama rekening masing-masing peserta.

5.    Saat manfaat pensiun dibayarkan, maka berhak atas insentif pajak final.

Hal yang pasti dalam program pensiun iuran pasti (PPIP) adalah besaran iuran yang ditabung setiap bulan. Namun jumlah manfaat pensiun yang akan diterima sangat bergantung pada akumulasi iuran itu sendiri dan hasil investasinya. Maka, semakin lama seorang pekerja menjadi peserta PPIP, maka jumlah dana sebagai manfaat pensiunnya pasti semakin besar. Besarnya iuran, hasil investasi, dan lamanya menjadi peserta PPIP adalah variabel penting yang menentukan besar kecilnya manfaat pensiun yang diperoleh peserta saat pensiun nanti.

Uang iuran PPIP pada dasarnya dibayarkan secara rutin setiap bulan. Iuran tersebut biasanya gabungan dari iuran pekerja dan atau pemberi kerja. Misalnya, iuran PPIP sebesar 10% dari upah bulanan; yang 5% berasal dari pekerja dan 5% lagi berasal pemberi kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun