Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jaga Standar Kompetensi, Asosiasi DPLK Gelar Kelas Tutorial Sertifikasi DPLK Batch 22

26 Oktober 2023   19:56 Diperbarui: 26 Oktober 2023   19:59 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Asosiasi DPLK

Sebagai upaya untuk menjaga standar kompetensi industri DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), Asosiasi DPLK menggelar kelas tutorial Ujian Sertifikasi batch 22 di Gedung Jaya Thamrin Jakarta (25-26/10/2023). Diikuti 36 peserta dari 17 lembaga, yaitu 7 DPLK, 6 Manajer Investasi, dan 6 lembaga lainnya kelas tutorial ini bertujuan untuk mempersiapkan pengetahuan dan pemahaman menjelang ujian Sertifikasi DPLK yang diselenggarakan pada Jumat, 27 Oktober 2023 besok.

Ujian Sertifikasi DPLK bertujuan untuk memacu standar kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan dan keahlian para pengelola, pemasar dan staf yang bekerja di unit bisnis DPLK dalam memberikan layanan berkualitas kepada para pengguna jasa DPLK. Adapun materi ajar tutorial mencakup 4 modul yaitu 1) pengetahuan dasar dan pemasaran DPLK, 2) operasional dan bisnis proses DPLK, 3) investasi DPLK, dan 4) regulasi dan risiko DPLK dengan fasilitator Syarifudin Yunus, Mielanita Wulansari, dan Nur Hasan Kurniawan dari Asosiasi DPLK,

"Asosiasi DPLK sudah menggelar Sertifikasi DPLK sejak 2018 sebagai penerapan prinsip perilaku profesional dan standar kompetensi pelaku DPLK. Agar mampu menyajikan informasi dan layanan yang optimal kepada Masyarakat nantinya. Tujuannya, untuk melindungi para peserta DPLK dalam mempersiapkan masa pensiunnya" ujar Syarifudin Yunus, Ketua Panitia Nasional Sertifikasi DPLK di sela kelas tutorial hari ini.

Patut diketahui, ujian Sertifikasi DPLK digelar 4 kali dalam setahun, yaitu pada akhir bulan Januari-April-Juli-Oktober (4 kali setahun) dan dapat diikuti pengelola, tenaga pemasar, staf DPLK dan pihak lain yang berhubungan dengan bisnis DPLK. Hingga saat ini, tidak kurang 700 orang telah tersertifikasi DPLK. Ujian Sertifikasi DPLK menggunakan format pilihan berganda dengan 100 soal. Nilai kelulusan minimal adalah 60. Hingga kini, tingkat kelulusan ujian sertifikasi DPLK mencapai 90%.

Sebagai antisipasi terhadap UU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) khususnya bidang dana pensiun, maka Sertifikasi DPLK menjadi proses pembelajaran yang sangat penting. Agar memahami prinsip bisnis DPLK sekaligus menjadi standar kompetensi di bidang DPLK. Untuk diketahui, hingga Juni 2023 ini, industri DPLK telah mengelola aset lebih dari Rp. 125 triliun dengan melayani lebih dari 3,6 juta peserta dengan lebih dari 21.000 perusahaan di Indonesia. Ke depan, Asosasi DPLK akan terus aktif melakukan edukasi akan pentingnya DPLK sebagai "kendaraan" yang paling pas untuk mempersiapkan masa pensiun yang Sejahtera bari ratusan juta pekerja di Indonesia, baik sektor formal maupun informal. Agar tercipta pekerja yang "kerja yes pensiun oke". Salam #YukSiapkanPensiun #SertifikasiDPLK #EdukasiDanaPensiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun