Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial

OJK dan KPK Gelar Edukasi Keuangan Pentingnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan

21 September 2023   16:26 Diperbarui: 21 September 2023   16:56 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat, di samping memperkenalkan produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Asosiasi DPLK ikut berpartisipasi melakukan edukasi "Pengenalan Produk DPLK" kepada 220 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring hari ini (21/9/2023). Bertundak sebagai Narasumber Syarifudin Yunus, Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK yang menekankan pentingnya setiap karyawan memiliki program dana pensiun sebagai ikhtiar untuk mempersiapkan masa pensiun dan hari tua yang nyaman.

Webinar edukasi keuangan yang diselenggarakan Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan OJK ini dibuka oleh Zuraida Retno Pamungkas (Kepala Biro SDM KPK) dan Aman Santosa (Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK)). Selain Syarifudin Yunus dari Asosiasi DPLK, tampil sebagai pembicara antara lain: 1) Anugerah Sutejo (Analis Senior Perencanaan Edukasti dan Literasi Keuangan OJK), 2) Kemas Rumaiyar (Kepala Wilayah 3 Bursa Efek Jakarta), dan 3) Reni K. Ashuri (Certified Financial Planner). Tujuannya, agar pegawai KPK memahami produk keuangan yang dapat disesuaikan dengan tujuan keuangannya, di samping tetap bijak dalam mengelola keuangan.  

"Edukasi keuangan ini sangat penting, agar pegawai KPK tidak terjebak pada produk keuangan yang illegal atau tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, perlu pemahaman produk keuangan yang benar dan sesuai tujuan keuangannya. Sekaligus untuk belajar mengelola keuangan kita sendiri" ujar oleh Zuraida Retno Pamungkas, Kepala Biro SDM KPK dalam sambutannnya.

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK pun menyampaikan bahwa edukasi keuangan sangat penting. Agar pegawai KPK dan Masyarakat memiliki pemahaman yang tepat tentang produk keuangan sesuai tujuannya. Apalagi tingkat literasi dan inklusi keuangan ini masih senjang, ada gap 35%. Maka edukasi secara berkelanjutan selalu dilakukan. Mari kita mengelola keuangan pribadi dengan  bijak, sesuai dengan tujuan dan kondisi yang diharapkan.

Dalam pemaparannya, Syarifudin Yunus menegaskan DPLK sangat penting dimiliki pegawai atau karyawan karena memberikan keuntungan 1) adanya kepastian dana di hari tua, 2) punya kesinambungan penghasilan di masa pensiun, 3) mendapatkan hasil investasi optimal selama jadi peserta, 4) jadi lebih disiplin menabung untuk hari tua, dan 5) mendapatkan fasilitas pajak final 5% saat manfaat pensiun dibayarkan. Selain itu, risiko DPLK pun sangat kecil karena bersifat jangka panjang, orinetasinya untuk hari tua, dan investasinya dilakukan secara hati-hati sesuai pilihan peserta DPLK.

Maka dengan menjadi peserta DPLK, setiap pegawai atau karyawan akan mendapat 3 keuntungan utama yaitu 1) adanya "pendanaan pasti" untuk masa pensiun, 2) ada hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta DPLK, dan 3) adanya fasilitas perpajakan pada saat pembayaran manfaat pensiun. Karena sesuai PP 68/2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan, maka pembayaran manfaat pensiun dikenakan pajak final 5% bila manfaat dibayarkan melalui dana pensiun. Sementara bila tidak melalui dana pensiun, maka pajaknya progresif antara 5% - 15% -25% sesusi dengan besaran uang pensiun atau pesangon.

Selain memberikan edukasi akan pentingnya dana pensiun, Asosiasi DPLK berkomitmen ikut membantu pekerja dalam mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera. Sehingga nantinya, pekerja mampu memenuhi mampu memiliki program pensiun yang sesuai dengan tujuannya. Salam literasi #EdukasiKeuangan #EdukasiDanaPensiun #AsosiasiDPLK

Sumber: EPK OJK
Sumber: EPK OJK

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun