Sebagai langkah adaptasi atas UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar Workshop Pemasaran bertajuk ""Adaptasi Pemasaran DPLK Pasca UU P2SK & Optimalisasi Edukasi Dana Pensiun untuk Publik" pada 14-15 September 2023 di Semarang. Dibuka oleh Nur Hasan Kurniawan, Ketua Umum Asosiasi DPLK, workshop pemasaran ini bertujuan sebagai konsolidasi dan penyesuaian cara-cara pemasaran DPLK pasca UU PPSK..
Tampil sebagai pembicara 1) Didy Handoko, Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, 2) M. Hanif dari Tanam Duit, dan 3) Steven Tanner, Aktuaris Independen dan Pengawas Asosiasi DPLK yang dimoderatori Syarifudin Yunus, Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK. Diikuti 45 peserta dari 21 DPLK di Indonesia, workshop ini sekaligus menjadi langkah konkret untuk menyamakan pemahaman dan menerapkan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang dana pensiun secara benar dan tepat. Agar tidak ada praktik pemasaran yang berbeda-beda.
"Asosiasi DPLK berharap, workshop pemasaran DPLK ini dapat meminimalisasi kesenjangan pemahaman tentang praktik pemasaran pasca UU PPSK. Sebagaiu industri DPLK, kita perlu menyepakati pemahaman yang seragam dan benar ke dalam suatu pedoman. Pedoman inilah yang nantinya akan digunakan sebagai acuan bagi pelaku DPLK dalam melaksanakan bisnsi DPLK agar lebih maju dan tumbuh" ujar Nur Hasan Kurniawan, Ketua Umum ADPLK dalam sambutannya.
Berbagai isu pemasaran menjadi bahasan dalam event yang dihadiri tenaga pemasar DPLK ini antara lain: Program Manfaat Lain, Iuran Manfaat Lain, Topup, Usia Pensiun (Normal dan Dipercepat, dan Usia Pensiun 'Transit, Biaya Pengalihan Dana (Individu), Manfaat Lain yang Dikaitkan dengan Usia, Transparansi Biaya, Tata Cara Pembayaran DKPK, Penyelenggaraan dan Pengelolaan DKPK, Harmonisasi, dan Tantangan (internal dan eksternal) bagi Industri DPLK ke depan.Â
Melalui workshop pemasaran ini pelaku DPLK pun diminta komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyusunan berbagai pedoman praktik bisnis DPLK, seperti 1) pedoman pemasaran & pemasaran digital, 2) pedoman etika bisnis, 3) pedoman edukasi, 4) pedoman manfaat lain, dan 5) pedoman pembayaran manfaat pensiun secara berkala.
"Kami dari IKNB OJK menyambut baik inisiatif workshop pemasaran Asosiasi DPLK ini. Selain untuk konsolidasi tenaga pemasar pasca UU PPSK, diharpakan bisa dihasilkan pedoman-pedoman yang penting untuk pengembangan industri DPLK ke depannya. Agar dapat melayani kebutuhan dana pensiun pekerja di Indonesia " ujar Didy Handoko, Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK dalam pemaparannya.
Output dari workshop pemasaran ini, Asosiasi DPLK akan menyusun pedoman pemasaran dan pemasaran digital yang disesuaikan dengan UU PPSK dan tetap memberikan peluang pengembangan kepesertaan dplk, peserta mandiri dplk, peserta korporasi untuk program pensiun dan manfaat lain, di samping meningkatkan edukasi program pensiun melalui kampanye dan sosialisasi di media cetak dan media sosial sehingga dapat meningkatkan literasi dan inklusi program pensiun. Upaya digitalisasi program pensiun juga sudah mulai dikembangkan sehingga memudahkan akses masyarakat untuk ikut program pensiun. Harapannya, industri dana pensiun bisa berkembang di tengah tantangan P2SK untuk menyambut bonus demografi dan menuju Indonesia maju 2030-2045.
Hingga Juni 2023 lalu, industri DPLK di Indonesia telah mengelola aset lebih dari Rp. 125 trilyun dan melayani lebih dari 3 juta pekerja. Melalui UU PPSK, harapanya DPLK dapat tumbuh signifikan dan mampu mengajar pekerja dan pemberi kerja dalam mempersiapkan masa pensiun yang lebih nyaman dan Sejahtera.Industri DPLK meyakini, tidak ada tantangan yang tidak dapat dipecahkan. Karena itu, sinergi dan koordinasi antarpelaku DPLK harus terus diioptimalkan, di samping tetap melakukan edukasi publik dan menyiapkan kemudahan akses kepesertaan DPLK. Salam #YukSiapkanPensiun #AsosiasiDPLK #SadarPensiun #WorkshopPemasaranDPLK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H