UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada Pasal 137 ayat (3) menyebut "Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dapat dibentuk oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha dari OJK sebagai bank umum, bank umum syariah, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi jiwa syariah, manajer investasi, manajer investasi syariah, atau lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam POJK setelah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan".Â
Itu berarti, DPLK tidak lagi hanya dapat didirikan oleh bank umum dan asuransi jiwa tapi bank umum syariah, asuransi jiwa syariah, manajer investasi, manajer investasi syariah, dan lembaga lain yang akan diatur OJK pun dapat mendirikan DPLK.
Â
Sesuai dengan FAQ yang dikeluarkan OJK pada nomor 5 ditegaskan bahwa saat ini belum ada pengaturan terkait kriteria manajer investasi (lembaga jasa keuangan lainnya) yang dapat mendirikan DPLK. Namun berdasarkan ketentuan Pasal 2 POJK Nomor 14/POJK.5/2016 tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan PDP dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan  (POJK  14/2016),  pihak yang akan mendirikan DPLK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. berbentuk badan hukum Indonesia dan berkantor pusat di Indonesia;
2. paling singkat dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan, dinyatakan sehat oleh OJK; dan
3. memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan DPLK.
Begitu pula kriteria lembaga lain yang dapat mendirikan DPLK selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam POJK setelah berkoordinasi dengan Menteri (Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan).
Sambil menanti Peraturan OJK terkait pendirian DPLK (kelembagaan dana pensiun), pada dasarnya pendirian DPLK harus mendapat persetujuan dari OJK. Karena itu, lembaga jasa keuangan yang sudah ditentukan sesuai UU PPSK dapat mendirikan DPLK harus menyiapkan 1) pernyataan tertulis Pendiri, 2) Peraturan Dana Pensiun (PDP), dan 3) menunjuk Pengurus dan Dewan Pengawas. Oleh karena itu, ada 3 (tiga) hal yang patut diperhatikan untuk mendirikan DPLK, yaitu 1) izin atau pengesahan dari OJK, 2) kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang akan mengelola DPLK, dan 3) kesiapan sistem teknologi informasi yang memadai untuk DPLK.
Lalu pertanyaannya, kenapa lembaga jasa keuangan lain atau manajer investasi perlu mendirikan DPLK? Tentu saja, regulasi seperti UU PPSK yang mengatur pendirian DPLK bukan tanpa alasan. Pasti karena ada potensi besar untuk menyediakan dana pensiun kepada ratusan juta pekerja di Indonesia.Â
Data menyebut saat ini ada 136 juta pekerja di Indonesia, dengan komposisi 60% di sektor informal (81 juta pekerja) dan 40% di sektor formal (55 juta pekerja). Karena itu, strategi bisnis dan metodologi untuk penetrasi pasar DPLK harus menjadi acuan. Potensi memang besar tapi harus diimbangi dengan 1) edukasi yang masif dan berkelanjutan dan 2) kemudahan akses masyarakat memiliki DPLK melalui digitalisasi.Â