Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Apa Sih Akibatnya Bila Pekerja Tidak Punya Dana Pensiun?

31 Agustus 2023   05:59 Diperbarui: 31 Agustus 2023   06:01 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Asosiasi DPLK

Ada yang bertanya kepada saya, apa sih akibatnya bila seorang tidak punya dana pensiun ?

Maka jawab saya, ada 5 (lima) akibat yang signifikan bila seoarang pekerja tidak punya dana pensiun. Yaitu 1) si pekerja itu gagal memenuhi kebutuhan hidupnya di hari tua karena tidak adanya dana yang cukup, 2) si pekerja akan jadi beban atau tanggungan anak atau orang lain di masa pensiun, 3) si pekerja mengalami masalah keuangan di masa pensiun saat tidak bekerja lagi, 4) si pekerja tidak mampu membiayai kesehatan ketika sakit di hari tua, dan 5) si pekerja sudah pasti gagal mempertahankan gaya hidup seperti saat masih bekerja.

Survei membuktikan bahwa 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan di hari tua, 2 dari 10 pensiunan masih bekerja lagi, dan hanya 1 dari 10 pensiunan yang benar-benar sejahtera di masa pensiun. Itu berarti, sebagian besar pensiunan tidak punya dana yang cukup untuk hari tua. Maka suka tidak suka, dana pensiun sangat diperlukan untuk menjaga kesinambungan penghasilan atau ketersediaan dana untuk masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Oleh karena itu, mempersiapkan masa pensiun sejak dini patut dilakukan bagi setiap pekerja di Indonesia.

Lalu, ada yang menyangkal tidak perlu dana pensiun karena sudah punya program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan? Betul karena JHT kan bersifat program pensiun bersifat wajib. Tapi JHT sejatinya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar di hari tua seperti pangan dan sandang. JHT tidak akan bisa memenuhi gaya hidup atau kebutuhan tersier, seperti kesehatan, rekreasi, perawatan kendaraan, apalagi renovasi rumah.

Tingkat penghasilan pensiun (TPP) atau replacement ratio menyebut seorang pekerja membutuhkan dana sebesar 70-80% dari gaji terakhir di masa pensiun. Sebagai contoh, bila gaji terakhir si pekerja Rp. 10 juta, maka dibutuhkan dana sebesar 7-8 juta per bulan di masa pensiun (saat tidak bekerja lagi). Nah, program JHT bila terpenuhi paling besar bisa meng-cover 20% saja dari kebutuhan hidup di hari tua. Maka kekurangannya, 50-60% tingkat penghasilan pensiun itulah yang diperoleh dari dana pensiun. Bila tidak dipenuhi, maka akan bermasalah secara keuangan. Begitu kira-kira penjelasannya.

Nah, salah satu cara yang bisa ditempuh pekerja untuk lebih siap pensiun atau punya dana yang cukup di hari tua adalah dengan menjadi peserta DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Karena DPLK bertujuan untuk menjaga kesinambungan penghasilan setiap pekerja di masa pensiun sekaligus menjadi solusi keuangan agar dapat memenuhi standar gaya hidup seorang pekerja di hari tua. Semua pekerja yang berpenghasilan dan sadar akan pentingnya masa pensiun dapat menjadi peserta DPLK, baik 1) mendaftar sendiri sebagai peserta individu atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan.

Harus dipahami, DPLK adalah sarana paling tepat untuk mempersiapkan masa pensiuan yang Sejahtera. Bukan asuransi pensiun atau asuransi pesangon. Karena di DPLK, seriap pekerja yang menjadi peserta akan memperoleh 3 (tiga) keuntungan, yaitu: 1) ada pendanaan yang pasti untuk masa pensiun, 2) ada hasil investasi yang signifikan selama menjadi peserta DPLK, dan 3) mendapat fasilitas perpajakan saat dana dicairkan ketika masa pensiun tiba. Bahkan bagi Perusahaan yang mengikutsertakan pekerjanya di DPLK, maka iuran dari Perusahaan dapat dikompensasikan sebagai bagian dari pembayaran imbalan pascakerja atau uang pesangon sesuai dengan PP 35/2023 tentang PKWT dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Sudah pasti, setiap pekerja ingin punya jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun. Di samping ingin memiliki alokasi dana yang pasti untuk hari tua. Maka cara sederhana yang dilakukan adalah menjadi peserta DPLK. Agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup di masa pensiun seperti masa bekerja. Kerja yes, pensiun oke. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukatirDanaPensiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun