Salah satu peta jalan pengembangan industri dana pensiun di Indonesia adalah dana pensiun mikro. Tentang bagaimana pekerja sektor informal, UMKM, dan masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki program pensiun. Karena saat ini, tingkat penetrasi program pensiun sektor informal per 2022 masih 1% dari jumlah angkatan kerja. Sangat kecil dan patut diperhatikan.
Apa iya, pekerja informal seperti supir taksi, driver ojol, tukang gorengan, ART, pegawai warteg bahkan karyawan outsourcing tidak punya hak untuk mempersiapkan masa pensiun atau hari tuanya? Maka sangat penting, regulator dan pelaku industri dana penting membuka "ruang" untuk meningkatkan kepesertaan dana pensiun di kalangan pekerja informal. Â
Seperti yang sudah diberitakan di Investor Daily (23 Agt 2023, https://investor.id/finance/338657/penetrasi-program-pensiun-masih-rendah), maka penting diketahui dan ditindaklanjuti strategi pengembangan dana pensiun mikro atau sektor informal. Ada 5 (lima) prioritas yang akan diterapkan sebagai peta jalan pengembangan dana pensiun mikro, yaitu:
1. Pemanfaatan dana sosial untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
2. Batas usia pensiun pekerja informal akan dibedakan dengan penerapan batas usia pensiun pekerja formal. Nantinya, pekerja informal dibebaskan untuk menentukan usia pensiunnya dalam rentang usia tertentu, disesuaikan dengan tujuan keuangannya seperti untuk kebutuhan umroh dan naik haji, pendidikan anak, dan membuka usaha lainnya.
3. Formalisasi sektor informal dengan cara memasukkannya dalam sistem perpajakan dan memberikan fasilitas pembebasan pajak bagi MBR.
4. Memberikan insentif peserta program pensiun, bisa terkait perpajakan atau insentif top-up iuran dengan kurun waktu kepesertaan tertentu dari dana sosial.
5. Â Matching contribution, sebuah kebijakan untuk pengusaha UMKM yang menanggung iuran pekerjanya dengan besaran tertentu sesuai kemampuan.
Melalui kelima kebijakan tersebut, nantinya diharapkan terjadi peningkatan penetrasi program pensiun dalam lima tahun ke depan mencapai 17%. Sebagai ikhtiar untuk melindungi hari tua pekerja informal melalui program pensiun, sesuai amanat UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Karena itu, salah satu aturan turunan yang dinantikan yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Harmonisasi Program Pensiun. Kita nantikan saja aturan konkretnya, di samping Peraturan OJK yang mampu meningkatkan kepesertaan dan aset kelolaan dana pensiun di Indonesia.
Selain regulasi yang dapat memacu penetrasi dana pensiun mikro, maka hal yang tidak kalah penting adalah 1) edukasi yang berkelanjutan dari pelaku dana pensiun agar sektor informal memahami penting mempersiapkan kesinambungan finansial di hari tua dan 2) adanya kemudahan akses untuk memiliki dana pensiun khusunya melalui platform digital atau marketplace dana pensiun. Dana pensiun perlu dukungan teknologi yang mumpuni. Karena hari, memang sudah saatnya industri dana pensiun mempermudah akses kepesertaan dana pensiun. Jangan lagi manual, harus datang ke kantor pemasaran atau dilayani tenaga pemasar.
Melalui peta jalan pengembangan dana pensiun mikro, pada akhirnya pekerja di Indonesia baik sektor formal maupun informal dapat memenuhi "tingkat penghasilan pensiun" sebesar 40% dari penghasilan bulanan, sesuai standar konvensi International Labor Organization (ILO).
Bekerja memang penting, namun mempersiapkan masa pensiun juga perlu. Agar kerja yes, pensiun oke. Yuk Siapkan Pensiun. #EdukasiDPLK #DanaPensiun #EdukatorDanaPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H