Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sambut Bulan Inklusi Keuangan, Asosiasi DPLK Gelar Webinar Edukasi Dana Pensiun

22 Agustus 2023   22:16 Diperbarui: 22 Agustus 2023   22:46 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Asosiasi DPLK

Sebagai bagian edukasi publik dan dalam rangka mengkampanyekan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) tahun 2023 bidang dana pensiun, Asosiasi DPLK menggelar webinar edukasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) bertajuk "Ngomongin Uusia Pensiun Norma dan Manfaat Lain Serta Potensi DPLK Individu di Indonesia" secara daring pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Webinar yang terbuka untuk umum dan dihadiri 72 peserta ini sebagai media edukasi dan diskusi terkait industri DPK di Indonesia.  Bertindak sebagai narasumber Syarifudin Yunus, Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK dan Edukator Dana Pensiun yang menegaskan tentang usia pensiun normal sesuai UU No. 4/2023 tentang PPSK pasal 146 ditetapkan paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun yang berlaku tanggal 12 Januari 2023. Maka berartii, peserta DPLK sebelum UU PPSK (peserta lama) tetap mengacu pada ketentuan usia pensiun normal yang telah ditetapkan di dalam PDP masing-masing DPLK, tidak perlu melakukan penyesuaian seperti Pasal 146 UU PPSK. Sekalipun PDP belum diubah, maka usia pensiun normal bagi peserta DPLK yang terdaftar setelah UU PPSK berlaku (peserta baru) mengacu pada paling rendah usia 55 tahun, dengan manfaat pensiun dipercepat (Sesuai Pasal 158 ayat 2) UU PPSK ditegaskan "Peserta yang berhenti bekerja paling cepat 5 (lima) tahun sebelum usia pensiun normal berhak atas manfaat pensiun dipercepat".

Selain itu, Dana Pensiun dapat memberikan "manfaat lain" sebagai tambahan dari Program Pensiun sesuai Pasal 138 UU PPSK. Namun begitu, DPLK tidak dapat memberikan manfaat lain tanpa menyelenggarakan program pensiun, dengan ketentuan: 1) aset dan kewajiban program pensiun wajib dicatat secara terpisah dengan aset dan kewajiban manfaat lain, 2) porsi iuran program pensiun wajib lebih besar dibanding iuran untuk manfaat lain, serta 3) penyelenggaraan manfaat lain menggunakan sistem pendanaan agar cukup untuk memenuhi kebutuhan pembayaran manfaat lain yang dimaksud. Patut diketahui, manfaat lain dana pensiun sesuia POJK 60/2020 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan Dana Pensiun mencakup dana kompensasi pascakerja, dana pendidikan anak, dana perumahan, dana ibadah keagamaan, santunan kesehatan, santunan kematian, dan dana manfaat tambahan. Dengan demikian, penerapan manfaat lain di dana pensiun perlu mengedepankan prinsip keterpisahan administrasi dan pencatatan manfaat lain, tidak disatukan program pensiun wajib. Di samping, harus ada kepastian peserta manfaat lain sudah "mempunyai" program pensiun wajib sehingga  manfaat lain di dana pensiun tidak bisa "stand alone".

Pembahasan lain dalam webinar ini adalah soal potensi DPLK individu di Indonesia yang relative belum tergarap. Apalagi pada Roadmap dana pensiun di Indonesia nantinya akan difokuskan pada pengembangan dana pensiun untuk sektor informal, UMKM, dan masyarakat berpenghasilan rendah. Sebuat saja, dana pensiun mikro (DPLK retail) sebagai upaya meningkatkan penetrasi pasar dana pensiun di Indonesia. Karena faktanya, tingkat inklusi dana pensiun saat ini masih sangat rendah, hanya 5,4%, sedangkan tingkat literasi dana pensiun baru 30,5% (sesuai Survei OJK, 2022).

Harus diakui, kondisi "real" DPLK saat ini memang belum ideal. Karena sektor informal belum mendapat "ruang" untuk memiliki DPLK. Selama ini pintu masuk DPLK, masih didominasi secara korporasi, bukan atas kesadaran individual. Oleh karena itu, kepesertaan DPLK secara individual perlu mendapat atensi dari pelaku DPLK. Kuncinya tterletak pada 1) edukasi dan 2) kemudahan akses memiliki program DPLK.

Bila sepakat, bahwa "masa depan" dana pensiun di Indonesia, ada di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Dan masa depan DPLK itu pada akhirnya terletak di "kepesertaan individu". Yaitu orang per orang yang dengan sengaja dan mau mempersiapkan masa pensiunnya sendiri. Maka DPLK individual di Indonesia menjadi "pekerjaan rumah" terbesar yang harus digarap serisu. Tentu, untuk mendongkrak kepesertaan DPLK secara individual sekaligus memperbesar aset kelolaan DPLK. Salam #YukSiapkanPensiun #AsosiasiDPLK #EdukasiDPLK

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun