Bila disimak dengan seksama, UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pada Pasal 138 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) mengatur bahwa dalam hal tertentu Dana Pensiun masih diperbolehkan memberikan manfaat lain sebagai tambahan dari program pensiun, namun Dana Pensiun tidak dapat memberikan manfaat lain tanpa menyelenggarakan program pensiun. Adapun yang dimaksud manfaat lain seperti: dana kompensasi pascakerja, dana pendidikan anak, perumahan, ibadah keagamaan, santunan kesehatan, santunan kematian, dan dana manfaat tambahan sesuai POJK 60/2020 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan Dana Pensiun.
Selain  itu, dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan manfaat lain berlaku ketentuan bahwa a) aset dan kewajiban program pensiun wajib dicatat secara terpisah dengan aset dan kewajiban manfaat lain, b) porsi iuran program pensiun wajib lebih besar dibanding iuran untuk manfaat lain, serta c) penyelenggaraan manfaat lain menggunakan sistem pendanaan. Menurut FAQ yang ada, ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat lain mengikuti ketentuan di dalam POJK.
Sejalan dengan spirit pengaturan industri Dana Pensiun sesuai UU No. 4/2023, manfaat lain pada dana pensiun harus dilihat sebagai ikhtiar untuk meningkatkan pelindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, di samping untuk mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sekaligus memperkuat peran dana pensiun kepada pesertanya. Pada saat yang sama, edukasi dan literasi dana pensiun pun harus tetap dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Agar peserta memahami, apa dan bagaimana manfaat lain dijalankan.
Nah dalam konteks manfaat lain di dana pensiun, maka ada beberapa poin penting yang menjadi acuan, diantaranya:
1. Aset dan kewajiban program pensiun wajib dicatat secara terpisah dengan aset dan kewajiban manfaat lain. Maka prinsip keterpisahan administrasi dan pencatatan manfaat lain menjadi hal yang harus dilakukan.
2. Porsi iuran program pensiun wajib lebih besar dibanding iuran untuk manfaat lain. Program pensiun wajib semestinya dimaknakan "program pensiun" yang berarti mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Maka implikasinya, porsi iuran manfaat lain harus lebih kecil daripada program pensiun wajib, di samping memastikan bahwa peserta manfaat lain sudah "mempunyai" program pensiun wajib, baik JHT maupun JP. Dengan begitu, manfaat lain di dana pensiun tidak bisa "stand alone"tanpa menjadi peserta program pensiun wajib.
3. Penyelenggaraan manfaat lain menggunakan sistem pendanaan. Hal ini berarti, penyelenggaraan manfaat lain dilakukan dengan sistem pemupukan dana sehingga cukup untuk memenuhi kebutuhan pembayaran manfaat lain dimaksud, tidak bisa bersifat "numpang lewat".
4. Dalam realisasinya, penyelenggaraan manfaat lain harus tetap mengacu pada POJK No. 60/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun. Regulasi yang sangat penting untuk dipahami dan dibaca kembali.
Hal yang tidak kalah penting, dana pensiun pun punya kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada peserta terkait hal-hal yang timbul akibat kepesertaannya. Hal ini ditegaskan pada Pasal 182 ayat 2) UU PPSK yang mengatur bahwa Dana Pensiun wajib menyampaikan keterangan kepada peserta mengenai hal yang timbul terkait kepesertaannya minimal informasi mengenai jumlah dana yang telah terkumpul dan/atau proyeksi besaran manfaat yang akan diterima.
Begitulah sedikit catatan tentang manfaat lain di dana pensiun. Semoga dapat menjadi pemahaman bersama untuk kemajuan dana pensiun pasca UU PPSK. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #LiterasiDanaPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H