Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 49 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Soal Usia Pensiun Normal (UPN) di Dana Pensiun Pasca UU No. 4/2023 tentang PPSK

1 Agustus 2023   17:58 Diperbarui: 1 Agustus 2023   18:00 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) telah diundangkan pada 12 Januari 2023, di dalamnya mengatur tentang dana pensiun. Itu berarti, sejak berlakunya UU PPSK maka UU 11/1992 tentang Dana Pensiun berarti dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Nah, salah satu yang diatur dalam UU No. 4/2023 tentang PPSK adalah soal penetapan usia pensiun normal (UPN) yang mengacu pada Pasal 146 ayat (1) yang menyebut "usia pensiun normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun dan atas batasan dimaksud direviu dan ditetapkan secara berkala paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan mempertimbangkan angka harapan hidup dan kondisi makroekonomi". Hal ini berarti usia pensiun normal sesuai UU PPSK  berlaku untuk setiap orang yang mulai menjadi peserta Dana Pensiun terhitung sejak UU PPSK diundangkan yaitu tanggal 12 Januari 2023.

Sedangkan usia pensiun normal bagi "peserta lama" pada Dana Pensiun sebelum UU PPSK diberlakukan tetap mengacu pada ketentuan usia pensiun normal yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) masing-masing Dana Pensiun saat program pensiun dijalankan. Dengan begitu, ketentuan usia pensiun normal pada UU PPSK tidak berlaku bagi peserta lama atau peserta yang telah menjadi peserta Dana Pensiun sebelum UU PPSK berlaku. Patut dicermati, maka ketentuan usia pensiun normal 55 tahun tetap berlaku peserta Dana Pensiun yang terdaftar setelah UU PPSK berlaku (peserta baru) sekalipun PDP belum dilakukan perubahan atau penyesuaian. Atas kondisi tersebut dan sebagai antisipasi terhadap UU PPSK, setiap dana pensiun harus "membedakan" ketentuan usia pensiun normal untuk 1) peserta lama (peserta sebelum UU PPSK berlaku) dan 2) peserta baru (setelah UU PPSK diberlakukan).

Selain itu, hal yang tidak kalah penting adalah terkait ketentuan di Pasal 158 ayat (2) UU PPSK tentang manfaat pensiun dipercepat (MPD) di mana mengamanatkan bahwa Peserta yang berhenti bekerja paling cepat 5 (lima) tahun sebelum usia pensiun normal berhak atas manfaat pensiun dipercepat. Manfaat pensiun dipercepat adalah manfaat pensiun yang dibayarkan apabila peserta berhenti bekerja pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal. Oleh karena itu, implementasinya adalah manfaat pensiun dipercepat (MPD) pun berlaku untuk setiap orang yang mulai menjadi peserta Dana Pensiun terhitung sejak UU PPSK diundangkan (sejak 12 Januari 2023). Sedangkan manfaat pensiun dipercepat bagi "peserta lama" pada Dana Pensiun sebelum UU PPSK diberlakukan tetap mengacu pada ketentuan usia pensiun normal yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP). Dengan demikian, ketentuan mengenai manfaat pensiun dipercepat berlaku sejak UU PPSK ditetapkan bagi peserta baru dan tidak berlaku bagi peserta lama.

Semoga dengan tafsir tentang usia pensiun normal di dana pensiun dapat dijalankan sesuai dengan aturan. Hal ini sesuai dengan Frequently Asked Question (FAQ) ketentuan terkait Dana Pensiun pasca berlakunga UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukasiDanaPensiun

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun