Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

LSP Dana Pensiun Gelar Asesmen Manajemen Risiko Pasca UU P2SK

4 Juli 2023   18:35 Diperbarui: 4 Juli 2023   18:38 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: LSP Dana Pensiun


Pentingnya menerapkan manajemen risiko dana pensiun yang efektif pasca UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP) hari ini menggelar uji kompetensi dan asesmen sertifikasi Manajemen Risiko Dana Pensiun (MRDP) di Jakarta (4/7/2023). Diikuti 13 peserta dari berbagai pelaku dana pensiun (DPPK/DPLK), uji kompetensi dan asesmen MRDP ini ditujukan untuk menjaga standar kompetensi pelaku dana pensiun di Indonesia.

Bertindak sebagai asesor LSP Dana Pensiun terdiri dari: A. Inderahadi Kartakusumah, Antonius R.T Artono, Bambang Wibisono, Edi Pujiyanto, R. Herna Gunawan, Suheri, dan Syarifudin Yunus. Asesmen uji MRDP dilakukan secara one on one untuk memastikan penerapan manajemen risiko yang efektif di dana pensiun.

Pelaku dana pensiun wajib menjalankan manajemen risiko yang efektif, sesuai amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Untuk itu, LSP Dana Pensiun berperan penting untuk menguji kompetensi pelaku dana pensiun. Agar dapat me-manage atau memotivasi risiko di dana pensiun.


Secara prinsip, dana pensiun di mana pun harus menerapkan penerapan manajemen risiko, struktur organisasi dari komite Manajemen Risiko, struktur organisasi fungsi Manajemen Risiko, hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi Manajemen Risiko, dan pengelolaan Risiko bagi dana pensiun. Untuk itu, pelaku dana pensiun wajib memahami 8 (delapan) risiko yang ada, seperti 1) risiko strategis,2)  risiko operasional, 3) risiko kredit, 4) risiko pasar, 5) risiko likuiditas, 6) risiko hukum, 7) risiko kepatuhan, dan 8) risiko reputasi.

Sebagai lembaga sertifikasi profesi dana pensiun, LSP Dana Pensiun akan terus  yang meningkatkan kualifikasi dan mutu sumber daya manusia di bidang dana pensiun, di samping memastikan kompetensi yang memadai. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #LSPDanaPensiun

Sumber: LSP Dana Pensiun
Sumber: LSP Dana Pensiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun