UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya sektor dana pensiun dengan tegas dinyatakan bahwa tujuan pengaturan industri Dana Pensiun adalah 1) meningkatkan perlindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, 2) meningkatkan literasi dana pensiun, 3) mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun, dan 4) mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.
Untuk itu, dana pensiun memegang peran pentkng dalam mewujudkan perlindungan hari tua masyarakat, khususnya para pekerja. Pasal 134 UU No. 4/2023 menegaskan dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Itu berarti, siapapun yang menjadi peserta dana pensin berhak mendapatkan manfaat pensiun saat waktunya tiba.
Nah, salah satu istilah yang dikenal di dana pensiun adalah DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Dana Pensiun Lembaga Keuangan merupakan Dana Pensiun yang dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. Artinya, pemberi kerja untuk karyawannya maupun karyawan secara perorangan dapat menjadi peserta DPLK. DPLK hanya menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai Manfaat Pensiun.
Sebagai bagian dari pengaturan untuk perlindungan hari tua yang optimal, Pasal 146 UU No. 4/2023 dengan tegas mengatur tentang ketentuan usia pensiun normal (UPN) yaitu 1) Usia Pensiun Normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun, 2) Usia Pensiun Normal sebagaimana dimaksud pada ayat 1) direviu dan ditetapkan secara berkala paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan mempertimbangkan angka harapan hidup dan kondisi makroekonomi.
Maka terkait dengan usia pensiun normal, patut diketahui ada kondisi di dana pensiun yang harus dipahami sebagai berikut: 1) Peserta yang berhenti bekerja pada Usia Pensiun Normal atau setelahnya berhak atas Manfaat Pensiun Normal, 2) Peserta yang berhenti bekeda paling cepat 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal berhak atas Manfaat Pensiun Dipercepat, 3) Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun berhak atas himpunan iuran Peserta yang bersangkutan ditambah hasil pengembangannya.
4) Nilai hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat 3) bagi Peserta yang mengikuti Program Pensiun Manfaat Pasti setiap tahunnya wajib paling sedikit sebesar imbal hasil deposito bank umum milik pemerintah dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, 5) Peserta yang mengikuti Program Pensiun Iuran Pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan paling singkat 3 (tiga) tahun, tetapi belum berhak atas Manfaat Pensiun Dipercepat sebagaimana dimaksud pada ayat 1), berhak atas Pensiun Ditunda yang besarnya sama dengan iurannya sendiri dan iuran Pemberi Kerja beserta hasil pengembangannya. (Pasal 158, UU No. 4/2023).
Terkait dengan pembayaran manfaat pensiun, makas Pasal 161 menegaskan pada ayat 2) Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala. Artinya, prinsip pembayaran manfaat pensiun bersifat berkala atau berkelanjutan agar dapat menjami keberlangsungan pemenuhan kebutuhan pensiunan di hari tua. Untuk cara pembacayaran manfaat pensiun dapat dilakukan melalui:
1) manfaat pensiun berkala yang dilakukan oleh dana pensiun dan atau 2) anuitas. Manfaat pensiun pun tetap dapat dibayarkan secara "sekaligus" apabila: 1) peserta meninggal dunia, 2) manfaat pensiun yang nilainya lebih kecil dari jumlah tertentu yang ditetapkan OJK, dan 3) kepada pihak yang ditunjuk.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H