Kata seorang pekerja, boro-boro bisa nabung di dana pensiun karena gaji hanya sebatas UMR (Upah Minimum Regional)? Apa iya, bila gaji sebatas UMR nggak bisa menabung untuk masa pensiun. Terus bila sewaktu-waktu berhenti dari pekerjaan, gimana dong? Sama sekali nggak punya tabungan ya. Keadaan inilah yang harus diantisipasi pekerja pada umumnya. Untuk selalu mempersiapkan masa pensiun. Memang pensiun masih lama, tapi bukan berarti "dilarang" untuk mempersiapkannya kan.
Satu hal lagi di zaman begini. Memang ada banyak prosuk keuangan. Tapi cara paling sederhana untuk memilihnya adalah disesuaikan dengan tujuan keuangannya ke depan. Ada asuransi, ada rekasadana, dan ada pula dana pensiun. Tentu, dana pensiun hanya diperuntukkan pada saat tidak bekerja lagi alias saat memasuki masa pensiun. Nah pertanyaannya, apakah kita sudah punya tabungan untuk masa pensiun? Sekalipun gjai sebatas UMR.
Jadi, jangan khawatir bila gaji sebatas UMR. Bisa kok punya dana pensiun. Agar tidak bangkrut di hari tua. Atau tidak mengalami masalah keuangan di masa pensiun. Kan sudah tidak kerja lagi, jadi dari mana uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari? Maka pekerja yang gajinya sebatas UMR, sebaiknya jangan pesimis. Menabung untuk dana pensiun bisa kok dengan Rp. 100.000 per bulan atau Rp. 200.000 per bulan. Asal sadar tujuannya untuk masa pensiun. Dan selebihnya berani "memaksa diri" untuk mengatur keuangannya sendiri. Untuk menabung atas keperluan masa pensiun nanti. Karena siapapun, cepat atau lambat pasti akan pensiun. Maka mau tidak mau, dana pensiun untuk hari tua harus dipersiapkan sejak dini. Nggak masalah gaji sebatas UMR asal mau memulai untuk tabungan dana pensiun.
Lalu, gimana gaji sebatas UMR bisa punya dana pensiun?
Sederhana saja. Pertama kali ya harus mulai atur pos pengeluaran sendiri dan mulai direncanakan untuk punya dana pensiun. Sisihkan sebagian dari gaji yang sebatas UMR untuk dana pensiin. Ditabung setiap bulan sekalipun hanya Rp. 100.000 per bulan. Â Tentu, saran yang paling penting adalah penuhi dulu biaya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Bayar cicilan atau angsuran yang masih ada dan setelah itu stop utang atau bikin cicilan baru. Siapkan juga dana darurat untuk keperluan yang tidak terduga sekalipun tidak banyak. Nah, bila kalkulasi dan mengatur keuangan sendiri sudah dilakukan, baru rencanakan untuk memiliki dana pensiun. Agar tetap punya cuan yang memadai di sama pensiun, saat tidak bekerja lagi. Oke?
Terus, gimana memulai untuk punya dana pensiun? Gampang saja, pastikan dulu bahwa niatnya adalah untuk masa pensiun. Maka produk keuangan yang dibeli adalah dana pensiun, bukan yang lainnya. Karena memang dana pensiun diperuntukkan bagi pekerja yang ingin memiliki uang alias cuan di saat tidak bekerja lagi, saat penisun. Nah di pasaran, ada yang namanya DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Silakan saja dicari dan dipilig DPLK yang sesuai dengan tujuan keuangan kita di masa pensiun. Intinya melalui DPLK, kita menyetor sejumlah iuran tertentu misal Rp. 100.000 secara berkala (biasanya bulanan) untuk diambil manfaatnya saat masa pensiun tiba. Dan menariknya DPLK, selama menjadi peserta DPLK maka iuran atau uang yang ditabung akan diinvestasikan sesuai pilihan kita sendiri. Sehingga nantinya, kita berhak atasakumulasi iuran yag disetor selama jadi peserta ditambah hasil investasinya. Insya Allah, hasilnya optimal dan bermanfaat untuk masa pensiun.
DPLK, pada dasarnya memberikan beberapa manfaat untuk pekerja. Di antaranya manfaatnya adalah 1) adanya pendanaan yang "pasti", 2) adanya jaminan kesinambungan penghasilan saat pensiun, 3) jadi lebih disiplin menabung untuk hari tua, dan 4) ada hasil investasi yang optimal. Sebagai peserta DPLK, nantinya kita berhak atas pembayaran manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun tertentu yang kita tetapkan. Punya dana pensiun di DPLK, tentu aman. Karena sudah diatur pada regulasi UU No. 4/2023 tentang PPSK yang menegaskan "Aset Dana Pensiun seperti iuran Pemberi Kerja, iuran Peserta, hasil pengelolaan aset harus dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas aset pendiri" (Pasal 167). Selain menjadi jaminan keamanan dana peserta, aturan ini pun menjadi bagian dari komitmen perlindungan konsumen.Â
Jadi, jangan khawatir. Sekalipun gaji sebatas UMR, setiap pekerja bisa kok punya cuan di saat pensiun nanti. Asal mau dan berani memulai untuk punya dana pensiun. Ibaratnya, biar kerja yes, pensiun oke. Maka masa pensiun, tidak cukup hanya dimimpikan apalagi ditakutkan. Justru masa pensiun harus dipersiapkan sejak dini, khususnya menabung untuk untuk masa pensiun yang pasti akan terjadi. Nggak apa, sedikit demi sedikit menabung untuk dana pensiun. Toh, karena jangknya Panjang, maka hasilnya pun bisa signifikan nantinya. Biar gaji sebatas UMR tapi tetap bisa hidup layak di hari tua, saat pensiun nanti. Yuk, mulai siapkan dana pensiun biar tetap punya cuan di hari tua. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukasiDPLK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H