-- UP = 9 X 1 X Rp. 10 juta = 90 juta
-- UPMK = 7 X Rp. 10 juta = 70 juta
-- UPH = 1 X Rp. 10 juta = 10 juta
Maka, uang pesangon yang diperoleh si A sebesar Rp. 170 juta.
Berikut tabel perhitungan Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sesuai UU Cipta Kerja.
Jadi, aturan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebenarnya tidak mengalami perubahan. Justru masalahnya adalah banyak perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memiliki program untuk mendanakan uang pesangon, bila suatu saat harus dibayarkan. Karena faktanya, hanya 7% perusahaan atau pemberi kerja yang membayar uang pesangon sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan, 93% perusahaan yang ada tidak membayar uang pesangon sesuai dengan regulasi yang berlaku. Akibat 1) tidak tersedianya dana uang pesangon saat harus dibayarkan dan 2) kesadaran perusahaan yang minim untuk mendanakan uang pesangon, termasuk uang pensiun pekerjanya. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja ini harsunya jadi momen perusahaan untuk mulai mendanakan uang pesangon atau uang pensiun. Karena cepat atau lambat, uang pesangon atau pensiun pekerja memang harus dibayarkan bila waktunya tiba.Â
Maka penting ditekankan, pentingnya perusahaan atau pemberi kerja menyiapkan program pesangonn atau program pensiun sesuai regulasi yang berlaku. Diantaranya dapat dilakukan melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Selain untuk menyiapkan pendanaan pembayaran uang pesangon atau pensiun pekerja, DPLK pun dapat mengurangi beban finansial perusahaan saat pembayaran uang pesangon atau pensiun karena adanya hasil investasi yang signifikan selama didanakan. Jadi, sudah siap membayar pesangon atau belum? Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDPLK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H