Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Antisipasi Gelombang PHK, Perusahaan Perlu Siapkan Dana Kompensasi Pascakerja (DKP)

7 Januari 2023   21:23 Diperbarui: 7 Januari 2023   21:27 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Pribadi

Pertanyaannya, mengapa dana kompensasi pascakerja dilakukan melalui DPLK? Tentu ada alasannya. Sesuai dengan POJK No. 60/2022 tentang Iuran, Manfaat pensiun dan Manfaat lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun pada Pasal 58 Pasal 58, ayat 1 ditegaskan "Selain menyelenggarakan program pensiun, DPPK dan DPLK dapat menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak. Jenis Manfaat Lain yang dapat diberikan kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak yaitu: a. dana pendidikan untuk anak; b. dana perumahan; c. dana ibadah keagamaan; d. dana santunan cacat; e. dana santunan kematian; f. dana santunan kesehatan; g. dana kompensasi pascakerja; dan/atau h. dana manfaat tambahan (ayat 2) dan Jenis Manfaat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikategorikan sebagai: a. Manfaat Pensiun lainnya; atau b. manfaat selain Manfaat Pensiun (ayat 3).

Sementara pada Pasal 58A dinyatakan bahwa 1) Jenis Manfaat Lain yang dapat dikategorikan sebagai Manfaat Pensiun lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a meliputi: a) dana kompensasi pascakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf g; dan b) dana manfaat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf h, 2) Dana kompensasi pascakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikategorikan sebagai Manfaat Pensiun lainnya, apabila: a) pembayaran Manfaat Lain dikaitkan dengan usia pensiun; b) menggunakan sistem pemupukan dana; dan c) sumber dana berasal dari iuran Pemberi Kerja dan/atau iuran Peserta, dan 3) Dana manfaat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikategorikan sebagai Manfaat Pensiun lainnya, apabila: a) pembayaran Manfaat Lain dikaitkan dengan usia pensiun; dan b) menggunakan sistem pemupukan dana.

Jadi sangat jelas, Program Pensiun untuk Dana Kompensasi Pascakerja merupakan program yang sangat diperlukan perusahaan atau pemberi kerja untuk mendanakan pembayaran kompensasi pascakerja pekerja, baik akibat pensiun, meninggal dunia, atau PHK. Selain menjadi solusi atas masalah arus kas perusahaan di kemudian hari, PPDKP juga dapat menjadi nilai tambah perusahaan di tengan kompetisi bisnis yang semaki ketat. Bahkan lebih dari itu, iuran perusahaan pada PPDKP bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Sebagai antisipasi kemungkinan tren gelombang PHK di masa mendatang, maka Program Pensiun untuk Dana Kompensasi Pascakerja harus menjadi solusi suatu perusahaan atau pemberi kerja di sektor apapun dalam upaya pemenuhan kewajiban terhadap pekerja. Agar perusahaan tidak terbebani saat kompensasi pascakerja harus dibayarkan, cepat atau lambat. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #ManfaatDPLK

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun