Sebagai wujud komitmen memmemperkuat komptensi dna kualitas sumber daya manusia (SDM) industry dana pensiun, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar ujian Sertifikasi DPLK batch 18 yang diikuti 23 peserta dari 9 DPLK/Lembaga (28/10/2022) di Jakarta. Ujian sertifikasi ini ditujukan untuk meningkatkan standar kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan dan keahlian para tenaga pemasar dan staf yang bekerja di unit bisnis DPLK dalam memberikan layanan terbaik kepada para pengguna jasa.
"Setelah pandemi Covid-19, kali ini Ujian Sertifikasi DPLK dilakukan secara offline dan sebelumnya peserta sudah mengikuti tutorial selama dua hari. Materinya mencakup pengetuan dasar dan pemasaran DPLK, operasional dan bisnis proses, investasi, dan regulasi-risk. Sertifikasi ini, salah satu peran Asosiasi DPLK kepada anggotanya" Ujar Syarifudin Yunus, Panitia Ujian Sertifikasi DPLK sekaligus Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK.
Sertifikasi DPLK dilakukan sesuai amanat dari POJK 15/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dna POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dan hingga kini, tidak kurang 580 tenaga pemasar dan staf di unit bisnis DPLK yang telah tersertifikasi. Sehingga harapannya, industri DPLK dapat menerapkan perilaku profesional dan kompetensi yang memadai dalam menyediakan program pensiun kepada pekerja, pemberi kerja, dan masyarakat. Ujian Sertifikasi DPLK ini menggunakan format pilihan berganda dengan 100 soal dengan nilai kelulusan minimal 60. Saat ini, tingkat kelulusan ujian sertifikasi DPLK mencapai 85%.
Dalam kesempatan ini, Asosiasi DPLK juga mengimbau pentingnya mengikuti Ujian Sertifikasi DPLK, khususnya para tenaga pemasar dan staf di unit bisnis DPLK, manajer investasi, dan pihak lain yang berhubungan dengan DPLK sebagai bagian dari upaya menjaga standar layanan dan pengetahuan tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Indonesia. Hal dilakukan untuk memberikan layanan yang terbaik kepada publik, di samping menjaga perilaku profesional pelaku DPLK.
Untuk diketahui, hingga Juni 2022, industri DPLK telah mengelola aset lebih dari Rp 117 triliun dengan jumlah peserta mencapai 3,1 juta pekerja. Selain itu, industri DPLK pun telah melakukan serangkaian antisipasi dan diskusi terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang akan mengamandemen UU 11/1992 tentang Dana Pensiun. Harapannya, pasca diundangkannya RUU P2SK, industry DPLK dapat tumbuh lebih signifikan, di samping kesadaran pemberi kerja dan pekerja akan pentingnya program pensiun semakin meningkat. Salam #YukSiapkanPensiun #SertifikasiDPLK #EdukasiDanaPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H