Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Regulasinya Jelas tapi 85% Taman Bacaan Tidak Pernah Dibantu Pemerintah Daerah, Kenapa?

3 Juli 2022   09:05 Diperbarui: 3 Juli 2022   09:32 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah taman bacaan Anda pernah mendapat bantuan dana/hibah dari Pemerintah Daerah (Propinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan/Desa)? 

Maka jawabnya, 85% tidak pernah dibantu dan 15% sudah pernah dibantu. Maka wajar 87% biaya operasional taman bacaan ditanggung oleh pengelolanya, 11% dari donatur dan hanya 2% dari pemerintah. Begitulah simpulan Survei Tata Kelola Taman Bacaan tahun 2022 yang dilakukan TBM Lentera Pustaka (Juni 2022). 

Fakta ini menyiratkan sinergi antara pemerintah daerah dengan pegiat literasi di TBM belum optimal. Karena itu, sebagai solusinya perlu ada langkah-langkah lebih konkret dalam pengembangan TBM di daerah. Caranya, mungkin 1) aparatur pemda yagng terkait dengan TBM seperti Dinas Arsip dan Perpustakaan atau Dinas Pendidikan perlu terjun ke lapangan untuk mengecek keberadaan taman bacaan atau 2) pegiat literasi di taman bacaan harus terus menyuarakan perannya dalam meningkatkan kegemaran membaca masyarakat.

Survei Tata Kelola Taman Bacaan tahun 2022 ini melibatkan 146 pegiat literasi dari 27 Provinsi di 88 Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia. Selain untuk memberi infomasi berbasis data ilmiah, survei ini pun dapat memetakan realitas yang terjadi di taman bacaan pada umumnya. "Data yang berbicara, bahwa masih ada kesenjangan tata kelola taman bacaan di Indonesia. Sinergi antara pemda dan TBM tidak optimal dan masih jauh dari harapan. Apalagi bila merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada" ujar Syarifudin Yunus, Pendiri dan Kepala Program TBM Lentera Pustaka di Bogor sekaligus pelaksana Survei Tata Kelola Taman Bacaan tahun 2022.

Kenapa pemerintah daerah perlu membantu taman bacaan?

Mari kita lihat rujukan aturannya. Pertama, UU No. 3/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 12 menyebut (1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial. Maka taman bacaan termasuk di dalamnya. Kedua, sesuai amanat UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26 ayat 4), disebukan bahwa satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Maka taman bacaan pun menjadi bagian dari Pendidikan nonformal yang bertujuan untuk meningkatkan minat baca dan budaya baca masyarakat. Ketiga, UU No. 43/2007 tentang Perpustakaan, pasal 49 menegaskan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca.

Maka "pekerjaan rumah" ke depan, siapa pun dapat mengevaluasi. Tentang keberadaan taman bacaan atau TBM sebagai sarana peningkatkan kegemaran membaca dan pembelajaran masyarakat penting atau tidak? Salam literasi #SurveiTataKelolaTBM #TamanBacaan #PegiatLiterasi #TBMLenteraPustaka

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun