Sebagai edukator dana pensiun, saya sering kali ditanya soal pensiun dini. Baik oleh pekerja maupun pemberi kerja. Ada pula pekerja yang meminta pensiun dini ke perusahan tempatnya bekerja? Jawabannya pun ada yang boleh, ada yang tidak boleh. Jadi, sebenarnya soal penisun dini untuk pekerja?
Sejatinya, istilah pensiun dini itu masih gamang. Tidak ada acuan rinci yang mengatur soal pensiun dini. Silakan di cek, adakah regulasi soal pensiun dini. Atau cek peraturan perusahaan (PP) di kantor Anda, adakah aturan soal pensiun dini? Saya menduga kuat, sebagian besar peraturan perusahaan yang ada di Indonesia pun tidak mencantumkan klausul tentang pensiun dini. Entah, pensiun dini itu merujuk ke mana dan untuk apa?
Pada hakikatnya, pensiun dini memang tidak ada. Istilah pensiun dini hanya diadopsi dari istilah "pensiun dipercepat" di dana pensiun sebagai salah satu manfaat pensiun. Selain ada manfaat Usia Pensiun Normal (UPN), ada pula Usia Pensiun Dipercepat (UPD).Â
Pensiun dipercepat, umumnya berlaku pada 10 tahun sebelum usia pensiun normal. Misal usia pensiun ditetapkan pada 55 tahun, maka usi pensiun dipercepat bisa saja pada usia minimal 45 tahun.
Lalu ada lagi yang bilang, pensiun dini itu hak pekerja. Apa benar pekerja berhak meminta pensiun dini? Ya sekali lagi, dicek dulu peraturan perusahaannya. Ada atau tidak aturan pensiun dini dalam peraturan perusahaan.Â
Bila ada pun pasti ada ketentuannya. Lagi pula, bila ada pun di peraturan perusahaan, maka perusahaan pun punya kewajiban untuk menerima atau menolak pensiun dini yang diajukan pekerja. Itu berarti, soal pensiun dini adalah kewenangan perusahaan. Pekerja boleh meminta pensiun dini. Tapi perusahaan pun boleh menolak pekerja yang meminta pensiun dini.
Patut diketahui, pensiun dini seharusnya bukan soal boleh atau tidak. Pensiun dini pun tidak sebatas keinginan pekerja. Atau bahkan harapan perusahaan. Tapi lebih pas-nya, pensiun dini itu harus memenuhi kriteria atau kondisi yang disepakati antara perusahaan dan pekerja. Maka setidaknya ada 3 kriteria pensiun dini yang harus dipenuhi, bila perusahaan mau memberlakukan, yaitu:
1. Â Â Tercapainya usia pensiun dipercepat pada si pekerja sebelum mencapai usia pensiun normal. Artinya, si pekerja dianggap layak dikategorikan pensiun atas dasar usia. Tentu dengan berbagai pertimbangan. Misalnya pekerja sudah berusia di atas 45 tahun (bila usia pensiun normal perusahaan 55 tahun). Hal ini pun harus tercantum di peraturan perusahaan.
2. Â Â Terjadinya kondisi pekerja yang menyebabkan tidak dapat lagi melakukan pekerjaan dengan baik. Hal ini bisa terjadi atas usulan pekerja atau atas pandangan perusahaan. Saat dipandang pekerja tidak dapat lagi melakukan pekerjaan secara optimal, maka pensiun dini dimungkinkan.