Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Cara Memilih DPLK, Inilah 5 Acuan yang Harus Diperhatikan

23 Desember 2021   18:59 Diperbarui: 24 Desember 2021   19:03 1251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ditanya, bagaimana cara memilih Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)?

Tentu, ada berbagai pendapat dan tergantung siapa yang menjawab. Maka syarat objektivitas, independensi, dan transparansi menjadi penting diperhatikan.

Artinya, siapa pun saat memilih DPLK sebagai tempat "menabung untuk hari tua" alias untuk masa pensiun agar sejahtera harus benar-benar memahami skema program pensiun DPLK dan manfaatnya.

DPLK adalah program pengelolaan dana pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan jaminan finansial karyawan saat masa pensiun, ketika tidak bekerja lagi.

DPLK pun dapat digunakan perusahaan untuk mendanakan uang pesangon atau penisun sebagai imbalan pascakerja karyawan sesuai peraturan yang berlaku. Karena terkait dengan karyawan yang pensiun atau berhenti bekerja atas sebab apapun, maka DPLK sangat penting. Agar ada kepastian dana untuk karyawan saat di masa pensiun. Karena cepat atau lambat, masa pensiun pasti terjadi. 

Nah secara regulasi, DPLK merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank umum atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri.

Dana Pensiun sendiri adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Itu berarti, DPLK harus berbadan hukum dan memiliki kewenangan untuk menjalankan program pensiun. Untuk diketahui, saat ini tercatat ada 26 DPLK di Indonesia.

Dari sisi kepesertaaan DPLK, semua orang yang berpenghasilan (punya gaji) dan sadar akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera tentu dapat menjadi peserta DPLK. Caranya bisa: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta DPLK atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan tempatnya bekerja.

Maka saat menjadi peserta DPLK, berarti si peserta "harus menyetor iuran secara berkala", baik dalam jumlah rupiah tertentu atau persentase dari gajinya.

Sumber: Cara Pilih DPLK (Pribadi)
Sumber: Cara Pilih DPLK (Pribadi)

Karena ada iuran yang disetor untuk masa pensiun, di situlah pentingnya cara memilih DPLK. Agar dana yang dititipkan untuk hari tua serang karyawan aman dan sesuai dengan tujuan hari tuanya. Apalagi DPLK bersifat jangka panjang alias dananya hanya dapat dicairkan saat si peserta memasuki usia pensiun sebagai manfaat pensiun. Jadi, siapapun tidak boleh asal pilih DPLK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun