Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Hai Pekerja, Berapa Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP) Anda Saat Tidak Bekerja Lagi?

15 Desember 2021   22:13 Diperbarui: 15 Desember 2021   22:18 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: TBM Lentera Pustaka

Studi menyebutkan Tingkat Penghasilan Pekerja (TPP) atau replacement ratio seorang pekerja di masa pensiun adalah 70%-80% dari gaji terakhir. 

Maka untuk bisa hidup layak di masa pensiun, seorang pekerja harus memiliki ketersediaan dana mencapai 70%-80% dari gaji terakhir sebelum pensiun. 

Itulah yang disebut TPP, suatu kemampuan seorang pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pensiun. Agar tetap mampu mempertahankan gaya hidup di saat tidak bekerja lagi. 

Tapi sayangnya, jutaan pekerja di Indonesia tidak tahu tentang TPP. Bahkan tidak peduli terhadap tingkat penghasilan pensiunnya. Karena dalihnya, gaji hari ini tidak cukup untuk ditabung untuk masa pensiun. 

Lalu, berapa idealnya seorang pekerja menabung untuk masa pensiun? Jawabannya, tentu relatif. Tergantung pada kondisi keuangan masing-masing pekerja. Tergantung target kehidupan seperti apa yang diharapkan di masa pensiun. 

Tapi intinya, kesejahteraan masa pensiun siapa pun harus dipersiapkan sejak dini. Agar terwujud masa pensiun yang sejahtera. Idealnya tabungan dana pensiun berada di kisaran 10-20% dari gaji setiap bulan.

Angka ini dibutuhkan untuk memenuhi TPP atau replacement ratio sebesar 70%-80% dari gaji terakhir. Artinya, seseorang dapat dikatakan hidup layak dan mampu membiayai hidupnya di masa pensiun bila memiliki 70%-80% penghasilan dari gaji terakhirnya. Sebagai contoh, pekerja dengan gaji terakhir Rp. 10.000.000 per bulan, maka saat pensiun membutuhkan dana Rp. 7.000.000 -- Rp. 8.000.000 untuk membiayai kebutuhan hidup, di samping tetap dapat gaya hidup seperti saat masih bekerja.

Dengan menyisihkan 10-20% dari gaji setiap bulan untuk tabungan dana pensiun, seorang pekerja dianggap memiliki ketersediaan dana yang cukup di hari tua. Apalagi dana pensiun sifatnya jangka panjang, maka akumulasi dananya berpotensi cukup tinggi karena didukung hasil investasi yang optimal.

Banyak pekerja ingin hidup sejahtera di masa pensiun. Tapi sayangnya, saat ini tidak banyak pekerja yang mau menyisihkan sebagian gajinya untuk tabungan dana pensiun. Apalagi hanya mengandalkan program wajib seperti JHT (Jaminan Hari Tua) dan Jaminan Pensiun (JP) yang total iurannya per bulan hanya 3% dari gaji. Sungguh, angka tersebut masih sangat jauh dari ideal. Tidak ada dana yang cukup untuk membiayai hidup di masa pensiun. Maka wajar, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap untuk pensiun. Bahkan faktanya, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia pada akhirnya mengalami masalah keuangan.

Masa Pensiun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun