Bagaimana keadaan pekerja di Indonesia setelah pensiun atau saat tidak bekerja lagi?
Berbagai studi menyebutkan, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan. Alias tidak punya uang yang cukup untuk membiayai hidupnya sendiri. Bahkan studi lainnya menyatakan dari 10 pensiunan yang ada; 7 orangnya bergantung kepada orang lain, 2 orang masih bekerja lagi, dan hanya 1 orang yang hidup sejahtera. Maka wajar saat ini, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap untuk pensiun.
Bila mau dikaji, kenapa pekerja tidak siap pensiun? Sebabnya adalah karena tidak tersedianya dana yang cukup untuk masa pensiun. Maka solusinya, pekerja patut mempertimbangkan untuk mengikuti program pensiun seperti DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang ada di pasar. Saat bekerja jadilah peserta dana pensiun. Sebagai ikhtiar untuk mempersiapkan masa pensiun atau hari tua yang sejahtera.
Sejatinya, DPLK merupakan program dana pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan jaminan finansial pensiun saat mencapai usia pensiun, saat tidak bekerja lagi. Bahkan untuk perusahaan atau pemberi kerja, DPLK pun dapat dijadikan "kendaraan" untuk memenuhi kewajiban imbalan pascakerja atau uang pesangon kepada pekerja bila suatu saat diperlukan akibat pengakhiran houngan kerja, bai katas sebab pekerja pensiun, meninggal dunia, atau di-PHK.Â
Pertanyaannya, kenapa urusan pensiun harus DPLK?Â
Jawabnya sederhana. Karena program wajib seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaanbelum mencukupi untuk menutupi kebutuhan hidup di masa pensiun. Bila mau jujur, program wajib seperti JHT dan JP, iuran yang disetor pekerja hanya 3% dari upah per bulan. Masih sangat kecil.Â
Idealnya iuran pekerja yang disetor bisa mencapai 10%-15% dari upah setiap bulan. Atas alasan itulah, program sukarela seperti DPLK sangat diperlukan. Khususnya untuk mencapai tingkat penghasilan pensiun (TPP) atau replacement ratio di masa pensiun sebesar 70%-80% dari upah terakhir pekerja. Artinya di masa pensiun, tiap pekerja butuh 70%-80% dari upah terakhir agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Di sampung tetap mampu mempertahankan gaya hidupnya.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) secara individual. Artinya, setiap pekerja dapat menjadi peserta DPLK. Baik atas inisiatif personal maupun diikutsertakan dari perusahaan tempatnya bekerja. Prinsip kerja DPLK pun sederhana.Â
Siapapun pekerja yang menjadi peserta DPLK menyetor iuran secara berkala (misalnya secara bulanan) kepada penyelenggara DPLK. Lalu, iuran itu diinvestasikan sesuai pilihan peserta sendiri dalam jangka yang panjang. Hingga masa pensiun tiba, maka akumulasi dana pensiun (gabungan iuran + hasil investasi) akan dibayarkan sebagai "manfaat pensiun". Tentu, saat tercapainya usia pensiun.
Lalu kenapa harus DPLK?