Faktanya, 57 pegawai KPK yang dipecat tidak menerima uang pesangon layaknya pegawai dipecat perusahaan. Mereka hanya mendapatkan tunjangan jaminan hari tua dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (baca: https://www.liputan6.com/). Dulu pemburu koruptor, kini menjual nasi goreng atau bertani. Agak miris tapi begitulah realitas.
Pegawai yang dipecat atau di-PHK, sejatinya tidak masalah. Karena dipertahankan atau tidak dipertahankan seorang pegawai adalah keputusan Lembaga atau perusahaan.Â
Tapi wajib hukumnya, setiap bentuk pemutusan hubungan kerja atau pemecatan diikuti dengan pemberian uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Â
Silakan cek UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Jadi begini. Tidak masalah siapa pun diberhentikan bekerja. Asal uang pesangon dibayar. Karena uang pesangon itu hak pegawai atau pekerja. Atas dedikasi dan loyalitas yang diberikan selama bekerja. Maka penting Lembaga atau perusahaan yang mempekerjakan pegawai untuk menyiapkan pendanaan uang pesangon. Karena cepat atau lambat, uang pesangon pasti dibayarkan. Baik akibat pensiun, meninggal dunia atau di-PHK.
Uang pesangon adalah sejumlah dana yang harus diberikan kepada pegawai atau pekerja yang berakhir masa kerjanya. Akibat pensiun, meninggal dunia atau PHK. Lalu siapa yang membayarkan uang pesangon?Â
Sudah pasti pengusaha atau perusahaan swasta maupun milik negara, perseorangan atau badan, berbadan hukum atau tidak yangu mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Jadi begitulah acuan, kenapa uang pesangon harus dibayarkan?
Sudah terlalu banyak kisah miris di dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Karena banyaknya uang pesangon yang tidak dibayarkan kepada pekerja saat di-PHK.
Selagi dibutuhkan, pegawai selalu bekerja keras siang-malam. Segalanya didesikasikan untuk perusahaan tempatnya bekerja. Tapi setelah pensiun atau di-PHK, ternyata tidak dapat apa-apa.Â
Masa tua atau pensiunnya jadi tidak berkepastian, tidak ada bekal dana yang cukup untuk digunakan saat tidak bekerja lagi. Kerja puluhan tahun, pesangon tidak diberikan. Uang pesangon tidak dibayarkan. Hanya sebatas upacara perpisahaan dan ucapan terima kasih. Apa hanya begitu?
Namanya kantor atau perusahaan. Pastinya sama seperti orang dagang. Kadang sepi kadang ramai. Kadang untung kadang rugi. Maka harusnya saat untung sisihkan dana untuk uang pesangon pekerja.Â
Sehingga pada saat rugi, bila harus terpaksa memecat pegawai, uang pesangonnya sudah tersedia. Tinggal dibayarkan. Pegawai dipecat tidak masalah, asal hak-haknya dibayarkan sesuai ketentuan.Â
Uang pesangon pun wajib dibayarkan oleh perusahaan atau siapa pun yang mempekerjakan pegawai. Ada aturannya, ada tata cara pembayarannya. Tapi bila perusahaan tidak ikhtiar menabung untuk uang pesangon pekerja, maka tidak akan pernah ada uang untuk membayar pesangon. Maka perusahaan, harus mulai berani untuk mendanakan uang pesangon pekerja dari sekarang.Â
Soal uang pesangon. Sederhananya, perusahaan seharusnya mulai menyiapkan uang pesangon pekerja. Kira-kira 7% dari upah yang diberikan setiap bulan dan sejak direkrut. Alokasi itu di luar upah yang dibayarkan alias take home pay.Â
Agar pada saat diperlukan, uang pesangon sudah tersedia dan tinggal dibayarkan. Tidak perlu dari "cash flow" perusahaan. Maka perusahaan di mana pun, mulailah mendanakan uang pesangon pekerja. Jangan sampai seperti 57 pegawai KPK yang dipecat atau cerita-cerita PHK yang lalu.
Lalu, bagaimana cara perusahaan mendanakan uang pesangon pekerja?
Tentu ada banyak cara. Tapi cara yang paling pas adalah dengan menjadi peserta DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Melalui DPLK, perusahaan dapat menyisihkan uang pesangon untuk pekerjanya. Setiap bulan menyetor sejumlah dana tertentu ke DPLK, sesuai kemampuan perusahaan. Agar nantinya, dapat dibayarkan untuk uang pesangon pekerja. Baik akibat pensiun, meninggla dunia, atau di-PHK.Â
Lagi pula, sesuai PP No. 35/2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, iuran yang disetor perusahaan melalui DPLK oleh perusahaan dapat dikompensiasikan sebagai uang pesangon. Pasal 58 (ayat 1) menyebut "Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja". Sehingga (ayat 2), jika perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh Pengusaha.
Setidaknya uang pesangon yang didanakan melalui DPLK memberikan 3 keunggulan penting untuk perusahaan, yaitu 1) tersedianya uang pesangon yang siap dibaarkan kepada pekerja saat diperlukam, 2) ada hasil investasi yang signifikan selama didanakan, 3) bersifat "Pooled Fund" atau diadministrasikan atas nama perusahaan,dan 4) mendapat fasilitas perpajakan  pada saat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, menyiapkan uang pesangon sejak dini pasti memberikan maslahat bagi perusahaan maupu pekerja. Karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Karena uang pesangon dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.Â
 Bila hari ini, masih banyak pengusaha atau perusahaan yang belum memiliki program pesangon untuk pekerja. Sudah saatnya berpikir dan bertindak untuk mulai mendanakan uang pesangon pekerja. Karena cepat atau lambat, uang pesangon pasti dibayarkan. Sekaligus bagian dari program untuk mempertahankan loyalitas pekerja kepada perusahaan. Agar tetap cukup di masa pensiun atau saat tidak bekerja lagi.Â
Semoga ke depan, jangan ada lagi pekerja yang diberhentikan. Tapi tidak mendapat uang pesangon. Kerja memang capek. Tapi jauh lebih capek bila hari tua tidak punya dana untuk membiayai kebutuhan sehari-harinya. #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun #UangPesangon #DPLK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H