Sehingga pada saat rugi, bila harus terpaksa memecat pegawai, uang pesangonnya sudah tersedia. Tinggal dibayarkan. Pegawai dipecat tidak masalah, asal hak-haknya dibayarkan sesuai ketentuan.Â
Uang pesangon pun wajib dibayarkan oleh perusahaan atau siapa pun yang mempekerjakan pegawai. Ada aturannya, ada tata cara pembayarannya. Tapi bila perusahaan tidak ikhtiar menabung untuk uang pesangon pekerja, maka tidak akan pernah ada uang untuk membayar pesangon. Maka perusahaan, harus mulai berani untuk mendanakan uang pesangon pekerja dari sekarang.Â
Soal uang pesangon. Sederhananya, perusahaan seharusnya mulai menyiapkan uang pesangon pekerja. Kira-kira 7% dari upah yang diberikan setiap bulan dan sejak direkrut. Alokasi itu di luar upah yang dibayarkan alias take home pay.Â
Agar pada saat diperlukan, uang pesangon sudah tersedia dan tinggal dibayarkan. Tidak perlu dari "cash flow" perusahaan. Maka perusahaan di mana pun, mulailah mendanakan uang pesangon pekerja. Jangan sampai seperti 57 pegawai KPK yang dipecat atau cerita-cerita PHK yang lalu.
Lalu, bagaimana cara perusahaan mendanakan uang pesangon pekerja?
Tentu ada banyak cara. Tapi cara yang paling pas adalah dengan menjadi peserta DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Melalui DPLK, perusahaan dapat menyisihkan uang pesangon untuk pekerjanya. Setiap bulan menyetor sejumlah dana tertentu ke DPLK, sesuai kemampuan perusahaan. Agar nantinya, dapat dibayarkan untuk uang pesangon pekerja. Baik akibat pensiun, meninggla dunia, atau di-PHK.Â
Lagi pula, sesuai PP No. 35/2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, iuran yang disetor perusahaan melalui DPLK oleh perusahaan dapat dikompensiasikan sebagai uang pesangon. Pasal 58 (ayat 1) menyebut "Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja". Sehingga (ayat 2), jika perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh Pengusaha.
Setidaknya uang pesangon yang didanakan melalui DPLK memberikan 3 keunggulan penting untuk perusahaan, yaitu 1) tersedianya uang pesangon yang siap dibaarkan kepada pekerja saat diperlukam, 2) ada hasil investasi yang signifikan selama didanakan, 3) bersifat "Pooled Fund" atau diadministrasikan atas nama perusahaan,dan 4) mendapat fasilitas perpajakan  pada saat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, menyiapkan uang pesangon sejak dini pasti memberikan maslahat bagi perusahaan maupu pekerja. Karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Karena uang pesangon dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.Â
 Bila hari ini, masih banyak pengusaha atau perusahaan yang belum memiliki program pesangon untuk pekerja. Sudah saatnya berpikir dan bertindak untuk mulai mendanakan uang pesangon pekerja. Karena cepat atau lambat, uang pesangon pasti dibayarkan. Sekaligus bagian dari program untuk mempertahankan loyalitas pekerja kepada perusahaan. Agar tetap cukup di masa pensiun atau saat tidak bekerja lagi.Â