Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Di Balik 57 Pegawai KPK yang Dipecat, Ada Pesan Pentingnya Siapkan Program Pesangon Pekerja

12 Oktober 2021   09:15 Diperbarui: 12 Oktober 2021   09:18 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Liputan6.com

Faktanya, 57 pegawai KPK yang dipecat tidak menerima uang pesangon layaknya pegawai dipecat perusahaan. Mereka hanya mendapatkan tunjangan jaminan hari tua dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (baca: https://www.liputan6.com/). Dulu pemburu koruptor, kini menjual nasi goreng atau bertani. Agak miris tapi begitulah realitas.

Pegawai yang dipecat atau di-PHK, sejatinya tidak masalah. Karena dipertahankan atau tidak dipertahankan seorang pegawai adalah keputusan Lembaga atau perusahaan. 

Tapi wajib hukumnya, setiap bentuk pemutusan hubungan kerja atau pemecatan diikuti dengan pemberian uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.  

Silakan cek UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Jadi begini. Tidak masalah siapa pun diberhentikan bekerja. Asal uang pesangon dibayar. Karena uang pesangon itu hak pegawai atau pekerja. Atas dedikasi dan loyalitas yang diberikan selama bekerja. Maka penting Lembaga atau perusahaan yang mempekerjakan pegawai untuk menyiapkan pendanaan uang pesangon. Karena cepat atau lambat, uang pesangon pasti dibayarkan. Baik akibat pensiun, meninggal dunia atau di-PHK.

Uang pesangon adalah sejumlah dana yang harus diberikan kepada pegawai atau pekerja yang berakhir masa kerjanya. Akibat pensiun, meninggal dunia atau PHK. Lalu siapa yang membayarkan uang pesangon? 

Sudah pasti pengusaha atau perusahaan swasta maupun milik negara, perseorangan atau badan, berbadan hukum atau tidak yangu mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Jadi begitulah acuan, kenapa uang pesangon harus dibayarkan?

Sudah terlalu banyak kisah miris di dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Karena banyaknya uang pesangon yang tidak dibayarkan kepada pekerja saat di-PHK.

Selagi dibutuhkan, pegawai selalu bekerja keras siang-malam. Segalanya didesikasikan untuk perusahaan tempatnya bekerja. Tapi setelah pensiun atau di-PHK, ternyata tidak dapat apa-apa. 

Masa tua atau pensiunnya jadi tidak berkepastian, tidak ada bekal dana yang cukup untuk digunakan saat tidak bekerja lagi. Kerja puluhan tahun, pesangon tidak diberikan. Uang pesangon tidak dibayarkan. Hanya sebatas upacara perpisahaan dan ucapan terima kasih. Apa hanya begitu?

Namanya kantor atau perusahaan. Pastinya sama seperti orang dagang. Kadang sepi kadang ramai. Kadang untung kadang rugi. Maka harusnya saat untung sisihkan dana untuk uang pesangon pekerja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun