Di hadapan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen) OJK siang ini (24/08/2021), Perkumpulan DPLK memaparkan aspek perlindungan konsumen di industri DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Sebagai ikhtiar untuk melindungi peserta DPLK agar mendapatkan layanan terbaik saat pensiun, saat peserta tidak bekerja lagi. Pemaparan ini dihadiri oleh Tim BPK (Setiyawan, Monika, Ferdi, Saesar), OJK (Cucu, Nuning, Sesri) dan Pengurus PDPLK (Syarif, AT. Sitorus, Yoppy, Nanang, Helmi, Nimas, Lilies, Firmansyah, Ana, Rista, Ade Irti, Jasnovaria).
Untuk diketahui, per Juni 2021, peserta DPLK mencapai 3,4 juta peserta, yang berarti tumbuh 8,8% dibandingkan per Desember 2021. Aset yang dikelola pun tumbuh 3% menjadi Rp. 111,4 triliun per Juni 2021. Sekalipun di tengah pandemic Covid-19, industri DPLK tetap menunjukan tren positif dan terus bertumbuh. Maka dari itu, aspe perlindungan konsumen menjadi penting diprioritaskan. Peserta dan penyelenggara DPLK harus terus menjalain kolaborasi untuk memahami "hak dan kewajiban" masing-masing. Agar segala proses di DPLK tidak menimbulkan masalah atau sengketa, serta tetap mampu melayani peserta secara profesional.
Syarifudin Yunus, Direktur Eksekutif Perkumpulan DPLK, dalam pemaparannya menegaskan dasar hukum perlindungan konsumen industri DPLK yang mengacu pada UU No. 11/19912 tentang Dana Pensiun pasal 45 yang berbunyi "Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan.".
Dasar hukum perlindungan konsumen pun diikuti regulasi lainnya seperti: 1) POJK NO. 61/POJK.07/2020 TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (LAPS), 2) POJK NO. 22 /POJK.01/2015 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN, 3) POJK NO. 15 /POJK.05/2019 TENTANG TATA KELOLA DANA PENSIUN, 4) POJK NO. 31 /POJK.07/2020 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN, 5) SE OJK NO. 22 /SEOJK.05/2020 TENTANG Â PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN DANA PENSIUN, dan 6) POJK NO. 11 /POJK.02/2021 TENTANG PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN.
"Semua regulasi yang ada sudah cukup untuk membentengi erlindungan konsumen industri DPLK. Sejauh ini pun implementasinya baik. Sehingga tidak ada sengketa yang signifikan di industri DPLK. Jika pun ada masalah, biasanya dapat diselesaikan di level pelaku DPLK. Intinya, perlindungan konsumen adalah prioritas industri DPLK agar dapat tumbuh signifikan" ujar Syarifudin Yunus dalam pemaparannya.Â
Sebagai output aspek perlindungan konsumen industri DPLK periode 2019-2021 dipaparkan pula beberapa indicator seperti: 1) pengaduan konsumen melalui Badan Mediasi Dana Pensiun ( yang kini menjadi LAPS) = zero kasus, 2) Sertifikasi DPLK yang diikuti 500-an tenaga pemasar/staf DPLK sejak tahun 2018, 3) Jumlah peserta DPLK mencapai 3.4 juta peserta atau tumbuh 8,8%, 4) aset yang dikelola DPLK mencapai Rp. 111,4 triliun atau tumbuh 3% (per Juni 2021), dan 5) pendirian DPLK baru = 2 DPLK.
Karena itu pula, tim BPK pun memberi apresiasi industri DPLK dalam konteks aktivitas perlindungan konsumen yang dilakukan. Termasuk Sertifikasi DPLK sebagai upaya meningkatkan kompetensi pelaku DPLK dan upaya melindungi konsumen. Sebagai cerminan komitmen industri DPLK dalam merepakan tata kelola yang profesional dan ikhtiar melindungi konsumen.Â
Selain Sertifikasi DPLK yang digelar 3 bulan sekali, industri DPLK pun aktif melakukan edukasi DPLK kepada publik di media cetak atau media online dan update regulasi kepada 25 anggota Perkumpulan DPLK. Selain itu secara kepengurusan, PDPLK pun menempatkan pengurus di bidang pelayanan konsumen di bawah Wakil Ketua Bidang 2 untuk mengkoordinasikan inisiatif dan program strategis bidang aktuaria, perpajakan, investasi, operasional, dan perlindungan konsumen serta pengembangan kompetensi SDM. Hal inilah yang menjadi "titik sentral" pihak-pihak terkait di bisnis DPLK, seperti peserta selaku konsumen, pelaku DPLK, pendiri DPLK, fund manager dan OJK sebagai regulator. Semuanya dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sesuai POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN pasal 2 dinyatakan bahwa "Perlindungan Konsumen menerapkan prinsip: a. transparansi; b. perlakuan yang adil; c. keandalan; d. kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen; dan e. penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau". Inilah spirit yang dijunjung tinggi industri DPLK.Â
Karena itu, pelaku DPLK diimbau untuk aktif melakukan 1) komunikasi, 2) pelaporan, dan 3) pelatihan komptensi untuk memastikan tercapainya perlindungan konsumen yang optimal. Dengan menerapkan tngkat kepatuhan yang baik. Namun di balik itu semua, industri DPLK pun menyadari masih ada tantangan besar yang harus terus ditingkatkan seperti 1) literasi dana pensiun yang relative belum optimal, 2) edukasi investasi yang masih rendah, 3) digitalisasi program DPLK yang belum semarak, dan 4) optimalisasi retail pensiun yang lebih masif.