Mungkin sudah terlalu lama work from home (WFH) di masa pandemi Covid-19, seorang kawan bertanya, "Tolong kasih tahu dong, kenapa sih pekerja butuh DPLK?"
Patut diketahui, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagai jaminan finansial seorang pekerja saat mencapai usia pensiun.Â
Sebagai sumber keuangan saat pekerja tidak bekerja lagi. DPLK adalah penyelenggara dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Sejatinya, setiap pekerja membutuhkan DPLK. Karena tidak satu pun pekerja, di manapun, yang akan bekerja selamanya. Cepat atau lambat, pekerja akan pensiun akan berhenti bekerja. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang. Tidak kurang dari 3,05 juta pekerja yang "terpaksa" berhenti bekerja. Bisnis tempatnya bekerja terganggu. Ada 15,6% pekerja ter-PHK dan 40% pekerja pendapatannya menurun. Bahkan diprediksi ada 25 juta pekerja terancam kehilangan pekerjaan. Lalu bila tidak bekerja lag, dari mana suber keuangan pekerja?
Sekali lagi, DPLK sebagai program pensiun untuk mempersiapkan ketersediaan dana saat pekerja penisun atau tidak bekerja lagi sangat penting. Dari waktu ke waktu, biaya hidup semakin meningkat. Maka dibutuhkan ketersediaan dana untuk memenuhinya.
Maka sebagai pekerja, setidaknya ada 6 (enam) alasan program DPLK saat masih bekerja, yaitu:
1. Biaya hidup yang semakin tinggi dari dari tahun ke tahun akibat inflasi.
2. Status bekerja pada akhirnya akan pensiun atau diberhentikan tanpa bisa diprediksi.
3. Ketidakpastian kondisi keuangan di masa datang, sulit diprediksi.
4. Masa pensiun yang dijalani tergolong "panjang" sehingga butuh biaya yang besar.
5. Ketidakpastian kondisi kesehatan seorang pekerja di masa depan.