Setiap orang, setiap orang kerja pasti ingin hidup sejahtera di masa pensiun. Nyaman di hari tua dan tersedia dana yang cukup saat pensiun. Tapi faktanya hari ini, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan. Tidak punya uang yang cukup saat pensiun. Maka wajar riset pun membuktikan "9 dari 10 pekerja di Indonesia tidak siap pensiun".
Cepat atau lambat, masa pensiun pasti tiba. Karena setiap pekerja dibatasi usia. Masa bekerja yang produktif pun akan berganti masa pensiun yang tetap berbiaya. Lalu, dengan apa pensiunan bisa menutupi biaya hidupnya di hari tua? Belum lagi UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020yang sudah diketuk palu, mencantumkan akan adanya penurunan uang pesangon akibat usia pensiun jika dibandingkan UU 13/2003 Ketenagakerjaan.
Lalu, apa yang harus dilakukan untuk mempersiapkan masa pensiun?
Salah satu caranya adalah menjadi peserta DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). DPLK merupakan Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) untuk seorang pekerja atau pengusaha untuk pekerjanya. Intinya, DPLK adalah 1) program pengelolaan dana pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan jaminan finansial pekerja saat mencapai usia pensiun dan 2) realisasi komitmen pengusaha untuk memenuhi kewajiban imbalan pascakerja atau pesangon.
Tapi sayang nyatanya, hanya 6% dari sekitar 133 juta pekerja formal dan informal di Indonesia yang sudah memiliki program pensiun. Masih banyak pekerja yang tidak peduli akan masa pensiun. Tidak mempersiapkan hari tua sejak dini. Sebuah kondisi yang mengenaskan. Maka persiapkanlah masa pensiun, siapa pun untuk pekerjaan apa pun.
 Sejatinya, DPLK merupakan "kendaraan" yang paling pas digunakan pekerja atau pengusaha untuk mempersiapkan ketersediaan dana di masa pensiun. Karena DPLK terkait dengan usia pensiun, berbeda dengan produk keuangan lainnya yang tidak ada kaitan dengan usia pensiun. Jadi bila mau pensiun dengan sejahtera, maka DPLK adalah solusinya. Maka untuk lebih jelasnya, setiap pekerja patut mengenal DPLK dan manfaatnya.
DPLK berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP). Karena DPLK bersifat sukarela, sedangkan JHT dan JP bersifat wajib dan diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yatu BPJS Ketenagakerjaan. Karena sifatnya sukarela, maka dibutuhkan pemahaman dan "kesadaran khusus" bagi tiap pekerja atau pengusaha.
Lalu, mengapa DPLK bersifat sukarela?
Karena program wajib seperti JHT dan JP pada saat dibutuhkan saat pensiun itu belum cukup. Tingkat penghasilan pensiun (TPP) seorang pekerja saat pensiun adalah sekitar 70%-80% dari gaji terakhir. Itulah yang disebut replacement ratio atau tingkat kelayakan hidup saat pensiun. Sementara program wajib seperti JHT dan JP paling maksimal hanya meng-cover 30%-40% dari TPP. Maka kekurangan 40%-50% lagi dapat diantisipasi melalui DPLK. Karena DPLK memang didesikasikan untuk masa pensiun seorang pekerja.
Nah yang penting diketahui adalah manfaat DPLK. Apa manfaat DPLK?