Bertajuk "Optimalisasi Tata Kelola & Antisipasi Risiko Dana Pensiun di Era Kebiasaan Baru Pasca Covid-19", Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP) menggelar webinar refreshment bagi pemegang sertifikat Manajemen Umum Dana Pensiun (MUDP) dan Manajemen Risiko Dana Pensiun (MRDP) pada Kamis, 3 Desember 2020 melalui zoom conference.
Refreshment MUDP dan MRDP diperlukan sebagai bagian surveilan kompetensi para pelaku dan praktisi dana pensiun, baik DPPK maupun DPLK. Diikuti 190 peserta anggota ADPI dan ADPLK, acara ini  dilakukan dalam rangka untuk memenuhi persyaratan perpanjangan sertifikat MUDP dan MRDP.
Bertindak sebagai keynote speech adalah Diyan Sumanti, Sekjen Asosiasi Asesor Indonesia/BNSP yang menegaskan akan pentingnya refreshment bagi pemegang sertifikat sebagai pengkinian kompetensi profesi, termasuk industri dana pensiun. Karena kompetensi yang dimiliki memang harus dipelihara, baik 1) up skilling - peningkatan kompetensi, 2) reskilling -- kemampuan baru, dan 3) pengembangan professional berkelanjutan.
"Refreshment sertifkasi diperlukan karena industri mengalami perubahan, misalnya akibat pandemi Covid-19. Regulasi, kompetensi teknis, dan praktik selalu dinamis. Maka perlu surveilan kompetensi agar lebih ter-update" ujar Diyan Sumanti saat memberikan pemaparan.
Dimoderatori oleh Syarifudin Yunus (Pengurus LSPDP/Direktur Eksekutif PDPLK), webinar refreshment MUDP dan MRDP menampilkan pembicara yang terdiri dari: 1) Suheri (Ketua Umum ADPI) dengan topik "Penerapan Tata Kelola Dana Dana Pensiun di Era Perkembangan Industri Dana Pensiun", 2) Nur Hasan Kurniawan (Ketua Umum PDPLK) dengan topik "Tuntutan Kompetensi dan Instegritas Pengelola Dana Pensiun sejalan dengan Perkembangan Industri" dan 3) Bambang Sri Mulyadi (Direktur Eksekutif ADPI) dengan topik 'Mengantisipasi Risiko Dalam Pengelolaan Dana Pensiun".
Di tengah pandemi Covid-19, banyak industri mengalami pelambatan bahkan penurunan. Namun menariknya industri dana pensiun tetap mengalami pertumbuhan bisnis dengan mengelola aset lebih dari 300 triliun atau tumbuh mencapai 3,7% per kuartal 3/2020. Â Hasil ini tentu berkat dukungan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi memadai, diantaranya memiliki sertifikat profesi yang memadai. Maka refreshment MUDP dan MRDP menjadi diperlukan untuk memberikan update terkait regulasi dana pensiun, di samping antisipasi terhadap risiko.
"Sesuai POJK No. 15 /POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun, maka pelaku dana pensiun harus fokus dalam mewujudkan pengelolaan dana pensiun yang efektif dan efisien dan kekayaan dana pensiun dikelola secara hati-hati. Karena itu, setiap pelaku dana pensiun wajib memiliki Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun" ujar Suheri sebagai panelis.
Di sisi lain, Nur Hasan Kurniawan menegaskan pentingnya kompetensi SDM pegelola dana pensiun. Â Karena kompetensi menjadi acuan perilaku dalam memenuhi ekspektasi pengguna jasa dan untuk mencapai target bisnis dana pensiun.
"Kompetensi intinya focus pada pencapaian tujuan kerja. Baik kompetensi utama maupun kompetensi teknis sehingga menjadi nilai -- nilai strategis organisasi dana pensiun sesuai dengan fungsi dan jabatannya" kata Nur Hasan Kurniawan.
Lebih lanjut, Bambang Sri Mulyadi pentingnya pengelola dana pensiun dalam antisipasi risiko yang bisa saja terjadi. Karena risiko menjadi sinyal adanya 1) bahaya  yang berkaitan dengan peluang terjadinya hasil yang tidak diinginkan dan 2) ketidakpastian akibat adanya kesenjangan antara fakta aktual dan hasil yang di harapkan.