Untuk kali pertama, Asosiasi Dana Pensiun Lembaga keuangan (ADPLK) menggelar ujian Sertifikasi DPLK batch 9 secara daring pada Jumat, 24 Juli 2020. Diikuti 21 peserta dari 8 DPLK di Indonesia, ujian Sertifikasi DPLK ini menegaskan komitmen industri DPLK dalam memacu standar kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan dan keahlian para tenaga pemasar dan staf yang bekerja di unit bisnis DPLK dalam memberikan layanan berkualitas kepada para pengguna jasa.
Ujian Sertifikasi DPLK ini diselenggarakan secara rutin setiap bulan Januari-April-Juli-Oktober (4 kali setahun) dengan fokus materi pada 1) pengetahuan dasar dan pemasaran DPLK, 2) operasional dan bisnis proses DPLK , 3) investasi DPLK, dan 4) regulasi dan risk DPLK. Sertifikasi DPLK sekaligus menjadi upaya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia industri DPLK sesuai amanat dari POJK 15/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dna POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
"Sejak tahun 2018 hingga saat ini sekitar 280 tenaga pemasar dan staf di unit bisnis DPLK yang telah tersertifikasi DPLK. Â Hal ini menjadi bagian komitmen Asosiasi DPLK dalam menerapkan perilaku profesional dan kompetensi para anggota. Ujian sertifikasi DPLK secara daring ini pun sebagai bagian upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19"" ujar Syarifudin Yunus, Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK di sela ujian hari ini.
Ujian Sertifikasi DPLK ini menggunakan format pilihan berganda dengan 100 soal. Dan nilai kelulusan minimal adalah 60. Selain ujian, ADPLK juga menyelenggarakan kegiatan Tutorial Sertifikasi DPLK selama 2 hari sebelum ujian. Hingga saat ini, tingkat kelulusan ujian sertifikasi DPLK mencapai 86%.
Dalam kesempatan ini, Asosiasi DPLK juga mengimbau pentingnya mengikuti Ujian Sertifikasi DPLK, khususnya para tenaga pemasar dan staf di unit bisnis DPLK, manajer investasi, dan pihak lain yang berhubungan dengan DPLK sebagai bagian dari upaya menjaga standar layanan dan pengetahuan tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Indonesia.Â
Karena secara prinsip, standar kualitas dan kompetensi di industri apapun sangatlah penting. Untuk itu, industri DPLK pun telah mengantisipasi melalui Ujian Sertifikasi DPLK. Sebagai bagian menjaga perilaku profesional dalam melayani kebutuhan dana pensiun di Indonesia.
Untuk diketahui, hingga Juni 2020, industri DPLK telah mengelola aset lebih dari Rp 96 triliun dengan jumlah peserta mencapai 3,2 juta pekerja. Selain itu, industri DPLK pun mengingatkan pentingnya pemberi kerja dan pekerja untuk mempersiapkan masa pensiun melalui program DPLK. Karena cepat atau lambat, masa pensiun atau saat tidak bekerja lagi pasti akan tiba... #YukSiapkanPensiun #SertifikasiDPLK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H