Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tips Tingkatkan Kompetensi Penulisan Dinas di Instansi dan Lembaga

24 Juni 2020   19:26 Diperbarui: 24 Juni 2020   19:30 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mungkin, hampir semua instansi pemerintah maupun Lembaga sudah memiliki pedoman penulisan dinas yang disebut "Tata Naskah Dinas". Sebuah pedoman komunikasi kedinasan yang formal dan diatur sesuai ketentuan. 

Tapi sayangnya, tata naskah dinas yang ada lebih banyak mengatur tentang 1) jenis dan format, 2) teknik penyusunan, 3) kewenangan penandatanganan serta 4) pengamanan naskah dinas. Tapi sayangnya, tata naskah dinas belum banyak mengatur tentang tata bahasa, termasuk penulisan dinas yang efektif dan efisien.

Konsekuensi, kompetensi penulisan dinas ASN atau pegawai di instansi pemerintah dapat dikatakan belum memadai. Berdasarkan studi yang dilakukan penulis, masih banyak penulisan surat kedinasan yang kurang tepat bahkan melanggar kaidah berbahasa Indonesia. 

Penulisan memo internal maupun laporan pun sering mengabaikan aspek kejelasan. Sehingga bahasanya berbelit-belit atau tidak lugas. Hal yang paling sederhana, redaksi penulisan piagam penghargaan pun sedikit kacau balau.

Maka dapat dikatakan, banyak instansi pemerintah atau Lembaga ham[ir lupa. Bahwa kualitas penulsian dinas dan berbahasa yang disepakati di lingkungan kerja adalah cermin kualitas institusi. Atas nama efisiensi dan efektifitas, maka upaya meningkatkan kompetensi ASN atau pegawai dalam penulisan dinas memang harus terus ditingkatkan. Tanpa terkecuali.

Realitas kualitas penulisan dinas yang belum memadai pun diperkuat oleh temuan Ombudsman RI (2018) dalam "Survei Pelayanan Publik dan Penggunaan Bahasa Indonesia" yang menyebutkan:

1. Adanya kesalahan penulisan informasi publik di kantor pelayanan publik, khususnya informasi tercetak. 

2. Kesalahan penulisan yang terjadi akibat kurang paham dan keterbatasan informasi pejabat publik atas penggunaan bahasa yang tertib, baik, dan benar.

3. Masih banyak penggunaan bahasa pada pelayanan publik tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku.

4. Banyak pejabat publik (pimpinan) tidak mencermati kembali hasil kerja stafnya dalam merancang informasi publik yang dipasang pada ruang pelayanan.

5. Masih adanya penggunaan bahasa asing atau daerah yang berlebihan atau pemakaian unsur singkatan yang tidak sesuai kaidah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun