1. Tahap 1: Seminar Judul Disertasi. Mahasiswa harus menyiapkan bahan seminar judul disertasi sesuai format yang berlaku di setiap kampus. Lalu, dikonsultasikan dan disetujui oleh Pembimbing Akadekik (PA) dan Kaprodi-nya. Bila sudah oke, maka bisa lanjut ke ujian seminar judul disertasi. Idealnya, tahap ini terjadi pada semester 3 atau 4.
2. Tahap 2: Pengajuan Proposal Disertasi. Mahasiswa yang sudah lulus seminar judul disertasi, berikutnya dapat mengajukan proposal penelitian kepada Direktur Program Pascasarjana atau pihak yang berwewenang sekaligus mengajukan usulan Promotor dan Kopromotor selama penyusunan disertasi.
3. Tahap 3: Penunjukan Promotor dan Kopromotor. Pihak kampus nantinya akan menetapkan dan menerbitkan Keputusan tentang Penunjukkan Promotor dan Kopromotor penyusunan disertasi mahasiswa sesuai judul yang sudah disetujui. Idealnya tahap ini terjadi pada semester 4.
4. Tahap 4: Ujian Proposal Disertasi. Di tahap ini, mahasiswa berproses menyusun proposal disertasi Bab I, II, III hingga mendapatkan persetujuan dari Promotor dan Kopromotor. Hingga dapat dinyatakan layak mengikuti Ujian Proposal Disertasi. Idealnya tahap ini terjadi di semester 4 atau 5.
5. Tahap 5: Seminar Instrumen Penelitian (khusus untuk penelitian kuantitatif). Setelah dinyatakan lulus dalam Ujian Proposal Disertasi, dan atas persetujuan Promotor dan Kopromotor, mahasiswa dapat mengikuti Seminar Instrumen Penelitian.
6. Tahap 6: Pelaksanaan Penelitian. Setelah mengikuti Seminar Instrumen Penelitian dan atas persetujuan Promotor dan Kopromotor, mahasiswa mendapat Surat Ijin Penelitian, dan dapat melaksanakan penelitian ke lapangan, sekaligus mengolah data, dan Menyusun laporan hasil penelitian Bab IV dan V. Idealnya tahap ini terjadi pada semester 5 atau 6.
7. Tahap 7: Seminar Hasil Penelitian. Setelah mendapat persetujuan Promotor dan Kopromotor, mahasiswa dapat memaparkan draft Disertasi dan Hasil Penelitian (Bab I s.d. V) dalam forum Seminar Hasil Penelitian. Idealnya tahap idi terjadi pada semester 5 atau 6.
8. Tahap 8: Ujian Tertutup. Setelah lulusa Seminar hasil Penelitian, mahasiswa dapat mengikuti Sidang Ujian Tertutup sebagai forum untuk menilai disertasi mahasiswa berdasarkan standar kualitas dan kelulusan yang ditetapkan Program Pascasarjana. Idealnya tahap ini terjadi di semester 5 atau 6.
9. Tahap 9: Ujian Terbuka dan Promosi Doktor. Setelah lulus dari Ujian Tertutup, mahasiswa dapat mengikuti Ujian Terbuka dalam Sidang Senat Guru Besar, yang diselenggarakan secara terbuka bagi masyarakat. Sidang Senat Guru Besar inilah yang akan mengumumkan (promosi) tentang mahasiswa berhak meraih dan menyandang gelar Doktor. Idealnya tahap ini terjadi pada semester 6 atau selambatnya 7.
Jadi, mahasiswa S3 untuk bisa kelar studi dan meraih gelar Doktor. Setidaknya ada 9 tahapan yang harus dilalui. Ini bukan "jalan terjal" tapi juga bukan "jalan biasa". Karena itu, penyelesaian disertasi harus dilakukan. Memang tidak mudah. Tapi harus dijalani dengan penuh komitmen dan kesungguhan hati. Agar tidak galau.
Jujur saja, tulisan ini, saya dedikasikan untuk rekan sekelas dan para mahasiswa S3 di kampus manapun yang sedang berjuang untuk menyelesaikan studinya. Utamanya menuntasa disertasi, sekalipun di tengah berbagai problem dan tantangan yang menghadang.