Mungkin sudah saatnya, pelaku dana pensiun baik DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) maupun DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) mulai melirik pengelolaan administrasi kepesertaan dana pensiun melalui pihak ketiga. Atau biasa disebut Third Party Administration (TPA). TPA, sebuah program yang dirancang untuk mengakomodir kebutuhan pelaku dana pensiun dalam meng-administrasikan berbagai layanan yang harus diberikan kepada setiap peserta.
Apalagi di tengah kewajiban pelaku dana pensiun sesuai dengan POJK No. 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun. Pelaku dana pensiun pastinya dihadapkan pada banyak kewajiban administrasi sebagai syarat kepatuhan terhadap regulasi atau aturan. Sehingga pelaku dana pensiun pun dapat mencegah ketidak-mampuan dalam mengelola aset peserta, di samping dapat lebih mengoptimalkan peran dana pensiun dalam pelayanan.
Mengapa administrasi peserta dana pensiun harus melalui TPA?
Tentu saja tidak harus. Namun TPA memang patut dilirik. Agar fokus pelaku dana pensiun bertumpu pada upaya mengoptimalkan tata Kelola secara lebih profesional. Di samping fokus untuk menambah jumlah peserta dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta dana pensiun.Â
Apalagi dana pensiun yang kerap gonta-ganti pimpinan, maka TPA bisa jadi alternatif untuk menjaga kinerja dana penisun secara berkelanjutan. Karena melalu pengelolaan administrasi dana pensiun melalui pihak ketiga atau  Third Party Administration (TPA), setidaknya pelaku dana pensiun bisa memperoleh keuntungan, antara lain:
1. Â Dapat memastikan tata kelola dana pensiun dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan lebih comply.
2. Â Dapat lebih fokus dalam mengoptimalkan program dana pensiun yang bisa memberi nilai tambah kepada peserta, seperti: top up program, tax benefits atau layanan konseling jelang pensiun
3. Â Dapat mengelola program dana pensiun secara lebih profesional karena administrasi-nya dikelola pihak ketiga atau TPA, khususnya dalam aspek monitoring dan kinerja investasi.
Tentu saja, pengelolaan adminitrasi dana pensiun berkonsekuensi terhadap biaya. Ada biaya tambahan untuk TPA. Namun bila dibandingkan dengan menambah SDM atau karyawan dan membeli sistem IT, tentu pengelolaan dana pensiun melalui TPA bisa dipastikan lebih efisien bahkan efektif. Dan di atas itu semua, kepatuah terhadap regulasi atau compliance itulah lebih diutamakan melalui TPA.
Dengan melihat potensi dana pensiun yang masih besar di Indonesi dan pentingnya meningkatkan kinerja dan pelayanan, sudah saatnya pelaku dana pensiun melirik administrator dana pensiun. Agar urusan administrasi kepesertaan lebih akurat dan mampu menjangkan masa yang akan datang.Â