Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tentang Saksi Ahli Bahasa di Ranah Hukum

6 April 2020   00:06 Diperbarui: 6 April 2020   00:18 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Pribadi

Sikap ilmiah inilah yang mendasari saksi ahli bahasa untuk memegang prinsip ilmiah yang harus 1) objektif, 2) logis, 3) sistematis, dan 4) valid-reliabel.

Selain itu, seorang saksi ahli bahasa pun harus memahami benar akan "bahaya" sikap ilmiah, yang notabene bisa terjadi pada seoarang ahli atau pakar. Beberapa sikap ilmiah yang bahaya antara lain: 1) melakukan generalisasi secara gegabah, 2) membuat abstraksi intelektual ekstrem, 3) mengambil kesimpulan yang keliru, dan 4) memanipulasi data/fakta.

Sumber: Dokumentasi Pribadi
Sumber: Dokumentasi Pribadi

Bila ada kasus hukum yang akhirnya menimbulkan keributan antara terdakwa dan saksi ahli bahasa atau antara hakim dengan saksi ahli Bahasa, bisa jadi hal itu disebabkan oleh pengabaian terhadap kriteria saksi ahli Bahasa atau sikap ilmiah di ahli Bahasa. Maka, aparat hukum maupun masyarakat harus memahami tentang keberadaan saksi ahli Bahasa.

Berikut contoh, keterangan ahli yang saya berikan saat diminta menjadi saksi ahli Bahasa. Saat ada pemberitaan online detiknews.com pada tanggal 28 Januari 2019 dengan judul "Prabowo Siap Terima Dukungan Keturunan PKI, PKPI: Mereka Panik? Deliknya, apakah kalimat tersebut mengandung unsur perbuatan provokatif atau unsur yang berpotensi adanya perbuatan  menghasut?

Adapun analisis yang saya lakukan adalah sebagai berikut:

"Prabowo Siap Terima Dukungan Keturunan PKI, PKPI: Mereka Panik?"

  • Struktur kalimat inti: Mereka Panik (S-P), secara makna: Mereka = kata ganti orang bersifat jamak/tidak ada rujukan spesifik - Panik berarti "bingung; gugup".
  • Potensi menghasut ada pada kata "panik" (membangkitkan orang supaya marah), tapi karena subjek (mereka) bersifat jamak, maka tidak spesifik yang dimaksud siapa?
  • Dari segi tindak tutur: kalimat terebut bersifat "ekpresif" (tanggapan atas konteks sebelumnya) bukan "deklaratif" (menciptakan keadaan baru).
  • Maka simpulannya: tidak ada makna menghasut, di samping rujukan subjek bersifat jamak bukan tunggal.

Adalah tanggung jawab profesional seoarang saksi ahli Bahasa untuk membetikan keterangan atau pendapat di bidang keahlian Bahasa. Sebagai bagian proses "pembuktian" terhadap teks tertulis untuk dinyatakan mengandung perbuatan melawan hokum atau tidak.

Maka penting untuk diketahui publik tentang saksi ahli Bahasa. Mungkin saksi ahli lainnya. Di samping, masyarakat pun harus berhati-hati dalam menggunakan Bahasa sehari-hari khususnya di media sosial.

Karena salah sedikit atau dianggap melanggar hukum, seperti: pencemaran nama baik, penghinaan, berita bohong atau hoaks apalagi fitnah maka dapat dijadikan delik aduan ke polisi. Jangan sampai karena persoalan ketidak-tahuan atau emosi sesaat menjadikan "kata-kata dan kalimat" dalam berbahasa berujung ke ranah hukum.

Ketahuilah, bahasa bukanlah alat untuk menistakan, bukan pula simbol kasta. Bahasa biarlah tetap apa adanya, bukan ada apanya... #SaksiAhliBahasa #BudayaLiterasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun